Berharap Sumsel terbebas dari kabut asap

id kabut asap, gubernur sumsel, atasi kabut asap, berharap sumsel terbebas dari kabut asap, kemarau

Berharap Sumsel terbebas dari kabut asap

Kabut asap di Kota Palembang semakin parah. (Foto Antarasumsel.com/14/Yudi Abdullah)

...Gubernur Sumsel Alex Noerdin melakukan berbagai upaya untuk melindungi masyarakat setempat dari gangguan kabut asap...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Wilayah Provinsi Sumatera Selatan hampir setiap musim kemarau selalau dihadapkan pada masalah kabut asap yang berpotensi mengganggu berbagai aktivitas di darat, laut, dan udara serta kesehatan masyarakat.

Provinsi Sumatera Selatan secara geografis terletak antara satu derajat sampai 4 derajat Lintang Selatan (LS) dan 102 derajat sampai 106 derajat Bujur Timur (BT) dengan luas daerah secara keseluruhan mencapai 87.017.41 km2.

Batas batas wilayah Sumsel sebelah utara dengan Provinsi Jambi, sebelah selatan berbatasan Provinsi Lampung, sebelah timur wilayah Provinsi Bangka Belitung, sebelah barat berbatasan dengan Provinsi Bengkulu.

Secara topografi, wilayah provinsi ini di pantai Timur tanahnya terdiri dari rawa-rawa dan payau yang dipengaruhi oleh pasang surut.

Vegetasinya berupa tumbuhan palmase dan kayu rawa (bakau).

Sedikit makin ke barat merupakan dataran rendah yang luas, kemudian lebih masuk ke dalam wilayahnya semakin bergunung-gunung.

Wilayah Sumsel terdapat Bukit Barisan yang membelah Sumatera Selatan dan merupakan daerah pegunungan dengan ketinggian 900-1.200 meter dari permukaan laut.

Bukit Barisan terdiri atas puncak Gunung Seminung (1.964 m), Gunung Dempo (3.159 m), Gunung Patah (1.107 m) dan Gunung Bengkuk (2.125m), dan di sebelah barat Bukit Barisan merupakan lereng.

Provinsi berpenduduk sekitar 8,6 juta jiwa ini mempunyai beberapa sungai besar, kebanyakan sungai-sungai itu bermata air dari Bukit Barisan, kecuali Sungai Mesuji, Sungai Lalan dan Sungai Banyuasin.

Sungai yang bermata air dari Bukit Barisan dan bermuara ke Selat Bangka adalah Sungai Musi, sedangkan Sungai Ogan, Sungai Komering, Sungai Lematang, Sungai Kelingi, Sunga Lakitan, Sungai Rupit dan Sungai Rawas merupakan anak Sungai Musi.

Secara administratif Provinsi Sumsel terdiri dari 13 Pemerintah Kabupaten dan empat Pemerintah Kota, dengan Palembang sebagai ibukota provinsi.

Melihat letak geografis dan luasnya wilayah tersebut cukup rentan mengalami kebakaran hutan dan lahan pada setiap musim kemarau. Gubernur Sumsel Alex Noerdin melakukan berbagai upaya untuk melindungi masyarakat setempat dari gangguan kabut asap.

Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang besar serta timbulnya bencana kabut asap, Pemerintah Provinsi Sumsel melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait berupaya keras mengatasi titik panas atau "hotspot" di daerah rawan kebakaran hutan dan lahan.

Sesuai instruksi gubernur, BPBD Sumsel menyiapkan beberapa langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan serta bencana kabut asap dengan menyiagakan petugas yang sewaktu-waktu siap diturunkan ke lapangan untuk melakukan pemadaman melalui operasi darat dan udara, melakukan hujan buatan (teknologi modifikasi cuaca/TMC), dan beberapa upaya lainnya.

Selain itu, untuk mencegah terjadinya bencana kabut asap yang parah pada musim kemarau tahun ini, gubernur mengimbau masyarakat dan perusahaan perkebunan agar tidak melakukan pembakaran dalam membersihkan lahan dari rumput, semak belukar dan pepohonan.

Melakukan pembakaran lahan pertanian dan perkebunan, bisa menimbulkan bencana kabut asap yang dapat mengganggu berbagai akttivitas dan kesehatan masyarakat.

Sesuai dengan maklumat Kapolda Sumsel Irjen Pol Iza Fadri, jika ada masyarakat dan pihak perusahaan perkebunan yang terbukti melakukan pembukaan dan pembersihan lahan dengan cara membakar, pelakunya akan dikenakan sanksi hukum.

Melalui berbagai upaya tersebut, pada awal musim kemarau sekitar Mei hingga Juli 2015 wilayah Sumsel cukup aman dari gangguan kabut asap.

Namun pada Agustus 2015, dalam kondisi suhu udara meningkat dan penambahan titik panas yang begitu cepat tidak seimbang dengan upaya penanggulangan yang dilakukan BPBD Sumsel yang memiliki personel dan peralatan terbatas. Sumsel tidak dapat menghindari bencana kabut asap yang mulai menimbulkan berbagai gangguan aktivitas dan kesehatan masyarakat.

     Ganggu Penerbangan

Kabut asap yang menyelimuti Kota Palembang, Sumatera Selatan, kini semakin pekat terutama pada pagi hari sehingga mulai mengganggu pelayanan penerbangan di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II.

Sejumlah pengguna jasa angkutan udara di Palembang, Rabu (26/8), mengatakan perjalanan mereka dari Palembang ke Jakarta, Bandung, Pangkalpinang dan beberapa tujuan lain mengalami gangguan karena keberangkatan pesawat mengalami penundaan akibat bandara diselimuti kabut asap.

Menurut Karmila, salah seorang pengguna jasa angkutan udara tujuan Palembang-Jakarta, pesawat yang ditumpanginya mengalami penundaan keberangkatan lebih dari satu jam karena kabut asap.

Kabut asap yang menyelimuti udara Bumi Sriwijaya itu mengganggu jarak pandang pilot sehingga pelayanan jasa angkutan udara di bandara ini tidak dapat berjalan normal sebagaimana biasanya karena harus menyesuaikan dengan kondisi kabut asap hingga batas jarak pandang aman untuk penerbangan minimal 800 meter, ujarnya.

Sementara menurut salah seorang warga Palembang yang akan menjemput keluarganya, kabut asap yang cukup terasa dan pekat terutama pada pagi dan sore hari, tidak hanya mengganggu jadwal keberangkatan pesawat dari Bandara SMB II Palembang ke Jakarta dan beberapa kota tujuan lainnya di Pulau Sumatera dan Jawa, tetapi juga mengganggu kedatangan pesawat.

Pesawat Lion Air yang ditumpangi keluarganya pada Rabu (26/8) pagi mengalami hambatan untuk mendarat sehingga kedatangan mundur sekitar tiga jam karena harus kembali lagi ke bandara semula di Jakarta dan menunggu asap menipis hingga batas jarak aman untuk pendaratan.

Melihat kondisi tersebut, pihak instansi terkait diharapkan melakukan berbagai tindakan agar kabut asap tidak semakin parah mengganggu penerbangan, serta berbagai aktivitas dan kesehatan masyarakat, katanya.

Koordinator Pengamanan Harian Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Gunawan menambahkan, kabut asap mengganggu aktivitas penerbangan. Sejumlah pesawat terutama pada pagi hari mengalami penundaan penerbangan dari jadwal yang ditetapkan.

Bahkan ada dua pesawat dari Jakarta tidak bisa melakukan pendaratan atau "landing" di Bandara SMB II Palembang dan harus kembali ke bandara semula karena kabut asap yang menyelimuti landasan membatasi jarak pandang sekitar 500 meter atau di bawah batas aman keselamatan penerbangan, ujar dia.

     Kuncinya Penegakan Hukum

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Wilayah Sumatera Selatan Hadi Jatmiko menyatakan penegakan hukum merupakan kunci untuk mengatasi masalah kabut asap yang terjadi pada setiap tahun atau musim kemarau di provinsi setempat.

"Berdasarkan hasil pengamatan dan data yang dihimpun aktivis lingkungan, kabut asap sebagian besar berasal dari kebakaran hutan dan lahan areal konsesi perusahaan terutama perkebunan yang diduga secara sengaja dibakar untuk membersihkan lahan dan tidak melakukan tindakan pencegahan," ujarnya.

Titik panas atau "hotspot" yang terdeteksi pada setiap musim kemarau di wilayah provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota itu, sebagian besar berada di areal konsesi perusahaan perkebunan, hutan tanaman industri, dan sejumlah perusahaan lainnya.

Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Stasiun Klimatologi Kenten Palembang, jumlah "hotspot" yang terdeteksi di wilayah provinsi ini sepanjang musim kemarau ini berfluktuasi, namun menunjukkan tren peningkatan.

Sebelumnya Kepala Seksi Observasi dan Informasi Stasiun Klimatologi Kenten BMKG Sumsel Indra Purnama menjelaskan berdasarkan pemantauan melalui satelit Terra dan Aqua, dalam beberapa bulan terakhir terdeteksi puluhan hingga ratusan titik panas yang tersebar di beberapa daerah seperti Kabupaten Empat Lawang, Musirawas, Musirawas Utara, Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, Banyuasin, dan Kabupaten Musi Banyuasin.

Jumlah titik panas tersebut pada kondisi tertentu turun bahkan bisa nol, namun beberapa hari kemudian meningkat mencapai puluhan hingga ratusan titik panas.

Jumlah titik panas di wilayah provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota ini, menurut Indra kemungkinan bisa terus bertambah dan menyebar ke daerah lainnya, karena kondisi suhu udara di daerah ini cenderung memanas berkisar 32-35 derajat Celsius dengan intensitas curah hujan cukup rendah, berkisar 101-200 milimeter.

Lebih lanjut Hadi menambahkan, berdasarkan pantauan melalui satelit, titik panas di areal konsesi perusahaan setiap tahun menunjukkan jumlah peningkatan.

Pada musim kemarau 2014 dalam wilayah konsesi perusahaan terdapat sekitar 300 titik panas, sedangkan pada musim kemarau tahun ini terdeteksi 670 titik panas.

Melihat fakta tersebut, jika wilayah Sumsel ingin terbebas dari masalah kabut asap yang mengancam pada setiap musim kemarau, harus melakukan penegakan hukum dan meninjau ulang izin perusahaan yang berada di kawasan hutan dan lahan gambut, katanya.

Dia menjelaskan, dengan tindakan hukum secara tegas oleh pihak berwenang, perusahaan yang biasa melakukan pembakaran hutan dan lahan untuk melakukan kegiatan usahanya diharapkan tidak berani melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan kabut asap.

Begitu pula dengan tindakan peninjauan ulang perizinan, dapat mendorong pihak perusahaan berupaya maksimal menjaga dan memlihara lahan agar tidak terbakar, karena jika sampai terbakar dianggap lalai dan terancam kehilangan lahan atau dicabut izinnya.

Selama ini pihak perusahaan yang menguasai lahan dalam jumlah luas mencapai ratusan hingga ribuan hektare kurang bertanggung jawab dan mengandalkan pencegahan kebakaran hutan dan lahan di sekitar areal konsesinya dari program pemerintah daerah setempat yang dibiayai dari uang rakyat.

Pemerintah Provinsi Sumsel melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau 2015 ini telah menghabiskan dana puluhan miliar rupiah, namun bencana kabut asap tetap saja terjadi, ujarnya prihatin.

Sementara Kapolda Sumsel Irjen Pol Iza Fadri menyatakan siapapun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan atau penyebab terjadinya kabut asap pada musim kemarau sekarang ini akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Masyarakat dan pihak perusahaan sesuai ketentuan pada musim kemarau dilarang melakukan pembakaran untuk membersihkan atau membuka lahan pertanian/perkebunan baru, jika sampai terbukti sengaja melanggar larangan itu akan diproses secara hukum," ujarnya.

Menurut dia, pihaknya sekarang ini berupaya melakukan penyelidikan di sejumlah daerah yang mengalami kebakaran hutan dan lahan atau menjadi penyebab kabut asap.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kebakaran hutan dan lahan terjadi di lokasi yang cukup jauh dari kawasan permukiman penduduk dan lahan milik perusahaan perkebunan.

Melihat fakta di lapangan itu, sementara ini pihaknya belum bisa melakukan tindakan hukum kepada masyarakat dan pihak perusahaan perkebunan yang diduga secara sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, kata kapolda.

Melalui upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang lebih baik serta penegakan hukum secara tegas, sangat memungkinkan harapan masyarakat Sumsel terbebas dari bencana kabut asap pada tahun-tahun mendatang bisa terwujud.