Pemerintah putuskan harga BBM per September tetap

id pemerintah, dirjen migas, kemeterian esdm, i gusti n wiratmaja, pt pertamina, bbm, bahan bakar minyak, minyak

Pemerintah putuskan harga BBM per September tetap

Ilustrasi - Seorang pengemudi Taksi mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium (FOTO ANTARA/Saleh)

....Pertimbangan utama harga BBM tidak berubah adalah menjaga stabilisasi perekonomian....
Jakarta, (ANTARA Sumsel) - Pemerintah memutuskan harga bahan bakar minyak (BBM) per 1 September 2015 tetap, meski harga minyak mentah dunia tengah menurun.

Dirjen Migas Kementerian ESDM I Gusti N Wiratmaja di Jakarta, Jumat mengatakan, pertimbangan utama harga BBM tidak berubah adalah menjaga stabilisasi perekonomian.

"Pertimbangan lain adalah mengurangi kerugian PT Pertamina yang mendapat penugasan pemerintah untuk menyediakan dan mendistribusikan BBM," katanya.

Sebelumnya, Pertamina mengklaim, selama periode Januari-Juli 2015, mengalami potensi kehilangan keuntungan hingga Rp12 triliun akibat menjual premium di bawah harga keekonomian.

Pemerintah memutuskan per 1 September 2015 pukul 00.00, harga BBM jenis premium di wilayah penugasan luar Jawa-Madura-Bali tetap Rp7.300 per liter, solar subsidi Rp6.900 per liter, dan minyak tanah Rp2.500 per liter.

Untuk harga premium di  Jawa-Madura-Bali akan ditetapkan Pertamina melalui koordinasi dengan pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Harga BBM yang ditetapkan pemerintah tersebut saat ini sudah berada di atas keekonomiannya menyusul penurunan harga minyak dunia hingga kisaran 40 dolar AS per barel.

"Selisih positif harga BBM juga digunakan sebagai tabungan dana ketahanan dan pengembangan infrastruktur energi," kata Wiratmaja.

Menteri ESDM Sudirman Said dalam beberapa kesempatan mengisyaratkan akan mempertahankan harga BBM hingga Oktober 2015 atau tepat satu tahun pemerintahan Joko Widodo.

Setelah Oktober 2015, pemerintah berencana menetapkan periodisasi harga BBM menjadi setiap enam bulan dari saat ini setiap bulan sekali.

Perubahan periodisasi harga BBM tersebut juga berdasarkan masukan Komisi VII DPR agar tidak terlalu sering mengubah harga BBM karena menimbulkan gejolak harga komoditas lainnya khususnya bahan pokok.