KPK limpahkan berkas tersangka suap Muba

id kpk, komisi pemberantasan korupsi, tersangka, suap, korupsi muba, operasi tangkap tangan, tangkap tangan

KPK limpahkan berkas tersangka suap Muba

Ilustrasi - Tim KPK mengangkut berkas hasil penggeledahan ruang kerja Bupati Muba terkait OTT dua oknum anggota dewan dan kepala dinas Pemkab Muba (Foto: antarasumsel.com/Edy Parmansyah)

....Persidangan harus dilakukan di Palembang karena para saksi-saksi yang akan dihadirkan mayoritas berdomisili di wilayah hukum PN Palembang....
Palembang, (ANTARA Sumsel) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dan pengesahan APBD ke Pengadilan Negeri Palembang, Rabu.

Berkas perkara `SYF` dan `F` yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Musi Banyuasin (Muba) tersebut, diserahkan JPU KPK Ali Fikri ke Panitera Muda Tipikor PN Palembang Cecep Sudrajat dengan didampingi Direktur Penuntutan KPK Rano Miharja.

JPU KPK Ali Fikri mengatakan, pelimpahan berkas ini merupakan proses hukum lanjutan bagi kedua tersangka setelah tertangkap tangan menyuap anggota DPRD Kabupaten Muba beberapa waktu lalu.

"Saat ini ditelah dititipkan di Rutan Pakjo Palembang dan setelah penyerahan berkas ini akan diagendakan sidangnya oleh PN Palembang," kata Ali.

Ia mengemukakan, kedua tersangka disidangkan di PN Palembang karena masuk dalam wilayah hukum pengadilan tersebut.

Selain itu, ia melanjutkan persidangan harus dilakukan di Palembang karena para saksi-saksi yang akan dihadirkan mayoritas berdomisili di wilayah hukum PN Palembang.

Untuk menghadapi persidangan tersebut, ia menambahkan, KPK telah menyiapkan dua tim jaksa yang terdiri atas delapan orang.

"Hari ini berkas `SYF` dan `F`, dan sekitar dua minggu ke depan akan ada yang menyusul yakni berkas tersangka `BK` dan `ADM` yang saat ini sudah masuk ke tahap penuntutan (P21)," kata dia.

Sementara, Kepala Bidang Humas Pengadilan Negeri Palembang Saiman mengatakan berkas tersebut akan diserahkan ke ketua PN Palembang Sugeng Hiyanto untuk segera ditetapkan majelis hakimnya.

"Sesuai acuannya, setelah berkas perkara diterima maka persidangannya akan dilakukan sekitar 7 hari ke depan," ujar Saiman.