BEI tegaskan aggota bursa tak lakukan "short selling"

id bei, bursa efek indonesia, short selling, anggota bursa tidak lakukan transaksi short selling

BEI tegaskan aggota bursa tak lakukan "short selling"

Anggota bursa mengamati pergerakan grafik saham. (ANTARA FOTO)

...Bursa akan melakukan tindakan tegas kepada Anggota Bursa yang diketahui melanggar ketentuan...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan kepada seluruh Anggota Bursa (AB) agar tidak melakukan transaksi "short selling" diluar ketentuan yang berlaku di pasar modal.
        
Sekretaris Perusahaan BEI, Irmawati Amran dalam siaran pers di Jakarta, Senin, mengemukakan bahwa Bursa akan melakukan tindakan tegas kepada Anggota Bursa yang diketahui melanggar ketentuan.
        
Dijelaskan, ketentuan "short selling" itu diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.D.6 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek, Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor III-I tentang Keanggotaan Marjin dan Short Selling.
        
Dan, Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling.
        
Ia menyebutkan beberapa syarat dalam melakukan transaksi "short selling" diantaranya Anggota Bursa telah memiliki izin untuk melaksanakan transaksi marjin dan atau transaksi short selling.
        
Kemudian, efek yang dapat ditransaksikan dan dijadikan jaminan pembiayaan untuk transaksi marjin dan atau transaksi short selling harus sesuai dengan daftar yang dikeluarkan oleh Bursa, nasabah telah memenuhi syarat untuk menjadi nasabah marjin dan atau short selling.
        
Dan, telah memperoleh persetujuan dari Bursa untuk melakukan transaksi marjin dan atau transaksi short selling, persetujuan dari Bursa didapat apabila AB telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Bursa No. III-I tetang Keanggotaan Marjin dan Short Selling.
        
Transaksi "short selling" adalah transaksi penjualan efek dimana efek dimaksud tidak dimiliki oleh penjual pada saat transaksi dilaksanakan. Sementara transaksi marjin adalah transaksi pembelian efek untuk kepentingan nasabah yang dibiayai oleh perusahaan efek.
        
Sementara itu, Kepala Riset Universal Broker Indonesia Satrio Utomo menilai bahwa kebijaksanaan BEI itu cukup bagus dalam rangka menahan penurunan harga saham lebih dalam.
        
"Itu bagus, beberapa kebijakan yang telah diambil regulator seperti 'buy back' juga cukup membantu pelemahan harga saham lebih dalam, namun diharapkan tetap hati-hati di tengah kondisi pasar global yang masih bergejolak," katanya.