KPK tetapkan pimpinan DPRD Muba sebagai tersangka

id kpk, johan budi, kriminal, kasus muba, musi banyu asin, dprd muba, operasi tangkap tangan, tersangka muba

KPK tetapkan pimpinan DPRD Muba sebagai tersangka

Johan Budi (FOTO ANTARA)

....Kasus ini berasal dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK pada 19 Juni 2015 di kediaman Bambang Karyanto di Jalan Sanjaya Kelurahan Alang-alang Kota Palembang....
Jakarta (ANTARA Sumsel) - KPK menetapkan empat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Musi Banyuasin sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi kasus penyuapan dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) tahun anggaran 2015.

"Berkaitan dengan perkembangan penanganan perkara di KPK, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yaitu dalam pembahasan anggaran APBD di kabupaten Musi Banyuasin, setelah melakukan gelar perkara, dari keterangan saksi, tersangka dan bukti-bukti yang ditemukan maka penyidik menyimpulkan terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan RI (Raimon Iskandar), DAH (Darwin AH), IH (Islan Hanura) dan AF (Aidil Fitri) semuanya adalah anggota DPRD Musi Banyuasin," kata pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.

Raimon adalah Ketua DPRD Musi Banyuasin dari Fraksi Partai Amanat Nasional, sedangkan tiga orang lain adalah para Wakil Ketua DPRD yaitu Darwin AH yang berasal dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjulangan, Islan Hanura berasal dari Fraksi Partai Golkar sedangkan Aidil Fitri berasal dari Partai Gerinda.

"Keempat tersangka diduga melakukan perbuatan sebagaimana diatur pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHPidana," tambah Johan.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara 4-20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan Rp1 miliar.

"Penetapan ini adalah perkembangan dari perkara yang sebelumnya," ungkap Johan.

Sebelumnya KPK sudah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara ini mereka adalah dua orang penerima suap yaitu Bambang Karyanto selaku Ketua Komisi III DPRD Musi Banyuasin dari fraksi (PDIP) dan Adam Munandar yaitu rekan Bambang di Komisi III dari fraksi Partai Gerindra. Komisi III diketahui mengurus bidang infrastruktur.

Sedangkan pemberi suap adalah Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan istrinya Lucianty, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar.

Keempatnya disangkakan pasal 5 aayt 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No  20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Kasus ini berasal dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK pada 19 Juni 2015 di kediaman Bambang Karyanto di Jalan Sanjaya kelurahan Alang-alang Kota Palembang.

Dalam OTT tersebut, petugas KPK mengamankan alat bukti berupa uang berjumlah Rp2,56 miliar yang diduga diberikan oleh Syamsudin Fei kepada anggota DPRD Musi Banyuasin.

Pemberian uang itu bukanlah yang pertama karena pada Januari 2015 juga sudah diberikan uang sekitar Rp2-3 miliar untuk anggota DPRD masih terkait RAPBD Perubahan 2015 dari total komitmen yang diduga sekitar Rp17 miliar.

Penerimaan bagi 33 anggota DPRD Musi Banyuasin adalah masing-masing sebesar Rp50 juta sedangkan 8 orang Ketua Fraksi mendapatkan sebesar Rp75 juta, dan 4 pimpinan DPRD Muba masing-masing sejumlah Rp100 juta.