Retribusi tower di Musirawas lebihi target

id tower, retribusi tower

Retribusi tower di Musirawas lebihi target

Pemancar Telekomunikasi (Foto Antarasumsel.com/Awi)

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Realisasi pemasukan pendapatan retribusi tower atau menara selular sebanyak 110 unit di Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, hingga Juli 2015 melebihi target dari Rp600 juta menjadi Rp921 juta atau mencapai 153 persen.

Pendapatan sebesar itu diperoleh dari retribusi tunggakan tower yang pernah disegel sebelumnya sekitar 37 unit dan pengelola selualar lainnya, kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musirawas Ari Narsa, Rabu.

"Alhamdulliah pada 2015 ini seluruh tower sudah membayar retribusi karena berkat pembinaan terpadu dan kesadaran membayar pajak dari pengusaha tower tersebut mulai tinggi," ujarnya

Dana sebesar itu antara lain diperoleh dari denda dan adanya pemasangan baru dalam tahun berjalan, sehingga pendapatan dari sektor retribusi itu cukup tinggi dan diharapkan hingga akhir 2015 masih bertambah jumlahnya.

Sebelumnya tim menyegel dua unit tower telekomunikasi di Kelurahan Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti dan di Desa Q2 Wonorejo, Kecamatan Tugumulyo karena belum membayar retribusi.

Penyegelan itu dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) termasuk tower yang ada di SP 3, Desa Temuan Sari, Kecamatan Muara Kelingi, ujarnya.

Sementara Asisten II Setwilda Musirawas Syaiful Ibna mengharapkan para operator jasa telekomunikasi dan lainnya dapat merespon apa yang disampaikan instansi terkait, sehingga tidak terjadi kendala di lapangan seperti penyegelan dan lainnya.

Pendapatan retribusi itu akan dipergunakan untuk pembangunan daerah, sehingga diharapkan para pengelola jasa telekomunikasi tower mematuhi aturan yang ada di daerah itu, ujarnya.