KPU: kampanye Pilkada dimulai 27 Agustus

id kpu, kpu oku

KPU: kampanye Pilkada dimulai 27 Agustus

Ketua KPU OKU Naning Wijaya (Foto: antarasumsel.com/15/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan menyatakan jadwal pelaksanaan kampanye pilkada di daerah itu dimulai 27 Agustus hingga 5 Desember 2015.

"Pada pelaksanaan kampanye nanti, KPU sudah memberi rambu-rambu kegiatan apa saja yang bisa dilakukan bagi pasangan calon bupati/wakil bupati," kata Ketua KPU Ogan Komering Ulu (OKU) Naning Wijaya di Baturaja, Rabu.

Dijelaskannya, pelaksanaan kampanye pilkada tahun ini berbeda dengan sebelumnya baik menyangkut lama waktu kampanye, maupun metode pelaksanaannya.

Dari segi waktunya, kata dia, kampanye pilkada sekarang lebih lama dibanding sebelumnya.

Sementara pelaksanaan kampanye ada yang difasilitasi KPU, ada pula dilakukan pasangan calon atau tim suksesnya. Yang difasilitasi KPU berupa pembuatan dan pemasangan alat peraga kampanye, penyampaian pesan kampanye melalui media dan hal lain diatur dalam ketentuan regulasi Pilkada, jelas Naning.

Terkait pemasangan alat peraga kampanye yang nantinya difasilitasi KPU, dia memastikan dilakukan secara adil bagi semua pasangan calon, misalnya penempatan baliho pasangan calon di tiap kecamatan hingga tingkat kelurahan/desa, itu nanti jumlahnya sama.

Dengan demikian, kata dia, kalau ada salah satu pasangan calon membuat alat peraga kampanye di luar yang sudah ditempatkan KPU, pasti diamankan.

"Kita akan berkoordinasi dengan panwaslu dan pihak terkait lainnya untuk menertibkan alat praga kampanye yang menyalahi ketentuan," ujarnya.

Menurut dia, meski alat peraga kampanye difasilitasi oleh KPU dan dibiayai pemerintah, namun untuk gambar dipersilakan bagi pasangan calon atau tim suksesnya atau gabungan partai pengusung mengirimkan bahan berupa "soft copy" untuk dicetak baliho, spanduk, umbul-umbul dan alat peraga kampanye lainnya.

"Dengan kata lain, kita hanya memfasilitasi untuk pembuatan dan pemasangan. Gambar ataupun visi-misi itu kita serahkan kepada pasangan calon atau tim sukses masing-masing," katanya.

Dijelaskannya, selain difasilitasi KPU, pasangan calon dapat membuat bahan kampanye, seperti baju kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, payung, stiker paling besar ukurang 10 x 15 cm, atau bila ditotal dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp25.000 per item.

Ia menambahkan, kampanye dimulai 27 Agustus atau tiga hari setelah penetapan calon. Kampanye akan berlangsung sekitar tiga bulan lebih dan baru akan berakhir 5 Desember 2015 atau sebelum masa tenang.

Peserta pilkada calon bupati/wakil Bupati OKU pada Desember 2015 ada dua pasang yakni Kuryana Azis/Johan Anuar dan Hj Percha Leanpuri/Nasir Agun.

Di Sumsel ada tujuh kabupaten yang akan menggelar pilkada serentak pada 9 Desember 2015 yakni Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Musirawas, dan dua daerah pemekaran yakni Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dan Musirawas Utara.