Polres Musirawas proses mantan DPRD rekayasa dirampok

id polres, polisi, musirawa, rampok, mantan dprd musirawas, kriminal, hukum

Polres Musirawas proses mantan DPRD rekayasa dirampok

Ilustrasi (Antarasumsel.com)

Musirawas, (ANTARA Sumsel) - Jajaran Polres Musirawas, Sumatera Selatan, memproses laporan Us (50), mantan anggota DPRD setempat, yang mengaku korban perampokan Rp800 juta, namun hal itu diduga rekayasa atau palsu untuk menutupi uang koperasi yang terpakai.

Us yang mengaku korban perampokan itu adalah warga Desa Beringin Makmur, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musirawas Utara, yang saat ini sudah ditahan di Mapolres, kata Kapolres Musirawas AKBP Nurhadi Handayani melalui Kasat Reskrim AKP Satria Dwi Dharma, Jumat.

Kasat Reskrim menjelaskan, Us yang adalah mantan anggota DPRD Musirawas itu saat ini ditahan karena diduga membuat laporan palsu ke Polisi, bahwa dirinya telah dirampok beberapa pelaku menggunakan kendaraan bermotor dengan kerugian Rp800 juta.

Kronologis kejadiannya, pada Selasa (11/8) sekira pukul 16.00, tersangka melapor ke SPK Polres Musirawas, sesuai dengan LP/A- 128/VIII/2015/SS/Res Mura, tgl 11 Agustus 2015.

Dalam laporan tersebut, tersangka menerangkan tentang terjadinya aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Lintas Tengah Sumatera dekat gapura perbatasan antara Lubuklinggau-Musirawas tepatnya dalam wilayah Kecamatan Selangit.

Saat itu, tersangka mengaku bersama sopirnya menggunakan mobil Toyota Avanza warna putih BG 83 UM. Mereka diikuti oleh empat pelaku yang mengendarai dua sepeda motor jenis Yamaha RX-King warna hitam tanpa plat.

Sampai di TKP, mobil tersangka dipepet oleh pengendara motor tersebut dan pelaku menodongkam senjata api, memaksanya untuk berhenti.

Lalu pengendara sepeda motor tersebut merampas tas pelapor yang berisi uang tunai sebesar Rp800 juta. Dari laporan tersebut, tim langsung cek ke TKP dan menyelidiki kejadian/pelakunya.

Setelah diinterogasi saksi yang ada kaitannya dengan laporan itu, diduga laporan tersebut merupakan rekayasa dan pelapor sendiri setelah dilakukan interogasi, berniat membatalkan laporannya.

"Saat ini tersangka kita amankan, atas tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu dengan dasar : LP/A- 128/VIII/2015/SS/Res Mura, tgl 11 Agusutus 2015," tandasnya.

Dari hasil pemeriksaan, intinya tersangka melakukan laporan dan keterangan palsu tersebut karena dia sudah menyalahgunakan uang KUD petani sawit di desanya.

Uangnya sudah habis, agar tak dikejar-kejar anggota KUD, maka dia merekayasa seolah-olah dirampok dan melapor ke polisi, demikian Kapolres melalui Kasat Reskrim.