Musirawas, (ANTARA Sumsel) - Jajaran Polres Musirawas, Sumatera Selatan, memproses laporan Us (50), mantan anggota DPRD setempat, yang mengaku korban perampokan Rp800 juta, namun hal itu diduga rekayasa atau palsu untuk menutupi uang koperasi yang terpakai.
Us yang mengaku korban perampokan itu adalah warga Desa Beringin Makmur, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musirawas Utara, yang saat ini sudah ditahan di Mapolres, kata Kapolres Musirawas AKBP Nurhadi Handayani melalui Kasat Reskrim AKP Satria Dwi Dharma, Jumat.
Kasat Reskrim menjelaskan, Us yang adalah mantan anggota DPRD Musirawas itu saat ini ditahan karena diduga membuat laporan palsu ke Polisi, bahwa dirinya telah dirampok beberapa pelaku menggunakan kendaraan bermotor dengan kerugian Rp800 juta.
Kronologis kejadiannya, pada Selasa (11/8) sekira pukul 16.00, tersangka melapor ke SPK Polres Musirawas, sesuai dengan LP/A- 128/VIII/2015/SS/Res Mura, tgl 11 Agustus 2015.
Dalam laporan tersebut, tersangka menerangkan tentang terjadinya aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Lintas Tengah Sumatera dekat gapura perbatasan antara Lubuklinggau-Musirawas tepatnya dalam wilayah Kecamatan Selangit.
Saat itu, tersangka mengaku bersama sopirnya menggunakan mobil Toyota Avanza warna putih BG 83 UM. Mereka diikuti oleh empat pelaku yang mengendarai dua sepeda motor jenis Yamaha RX-King warna hitam tanpa plat.
Sampai di TKP, mobil tersangka dipepet oleh pengendara motor tersebut dan pelaku menodongkam senjata api, memaksanya untuk berhenti.
Lalu pengendara sepeda motor tersebut merampas tas pelapor yang berisi uang tunai sebesar Rp800 juta. Dari laporan tersebut, tim langsung cek ke TKP dan menyelidiki kejadian/pelakunya.
Setelah diinterogasi saksi yang ada kaitannya dengan laporan itu, diduga laporan tersebut merupakan rekayasa dan pelapor sendiri setelah dilakukan interogasi, berniat membatalkan laporannya.
"Saat ini tersangka kita amankan, atas tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu dengan dasar : LP/A- 128/VIII/2015/SS/Res Mura, tgl 11 Agusutus 2015," tandasnya.
Dari hasil pemeriksaan, intinya tersangka melakukan laporan dan keterangan palsu tersebut karena dia sudah menyalahgunakan uang KUD petani sawit di desanya.
Uangnya sudah habis, agar tak dikejar-kejar anggota KUD, maka dia merekayasa seolah-olah dirampok dan melapor ke polisi, demikian Kapolres melalui Kasat Reskrim.
Berita Terkait
Polisi dirikan 92 pos pada Operasi Ketupat Musi 2024 di Sumsel
Jumat, 29 Maret 2024 18:13 Wib
Sopir Grab Car diamankan polisi, dilaporkan lakukan pengancaman
Jumat, 29 Maret 2024 15:30 Wib
Polisi hentikan penyidikan kasus ujaran Aiman
Kamis, 28 Maret 2024 14:59 Wib
Polisi: Penimbun BBM subsidi terancam denda Rp60 miliar
Kamis, 28 Maret 2024 14:28 Wib
Polisi ringkus empat pemuda gunakan tembakau sintetis
Rabu, 27 Maret 2024 12:59 Wib
Polisi: Nelayan jangan gunakan bom saat melaut
Selasa, 26 Maret 2024 11:53 Wib
Gajah mati dan gadingnya hilang, polisi turun tangan
Senin, 25 Maret 2024 21:17 Wib
Polda Sumsel tangani kasus penembakan debt collector di Palembang
Senin, 25 Maret 2024 0:59 Wib