Kementerian PU salurkan dana FLPP Rp5,1 triliun

id kementerian pu, kementerian perumahan rakyat, dan flpp, perumahan, peruamahan rakyat, masyarakat penghasilan rendah

Kementerian PU salurkan dana FLPP Rp5,1 triliun

Ilustrasi - Perumahan (FOTO ANTARA)

Palembang, (ANTARA Sumsel) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat melalui Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan, telah menyalurkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebesar Rp5,1 triliun per Juli 2015.

Direktur Utama Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pembiayaan Perumahan Kementerian PU-Kementerian Perumahan Rakyat, Budi Hartono di Palembang, Kamis, mengatakan dana tersebut telah terserap sepanjang tahun untuk membangun 70 ribu unit rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam program satu juta unit rumah.

"Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) seperti dalam Dipa 2015 sudah terserap semua dan tidak ada yang tersisa," kata dia seusai acara sosialisasi program satu juta rumah di lingkungan PNS Pemerintah Kota Palembang yang turut dihadiri wali kota dan Direktur Utama Bapertarum.

Lantaran telah habis, ia melanjutkan, maka pemerintah akan mengeluarkan model pembiayaan baru untuk mencapai target satu juta rumah hingga akhir tahun.

"Meski model baru, tapi aturannya tetap yakni bunga 5 persen dengan masa kredit selama 20 tahun, dan uang muka sebesar 1 persen dari harga rumah, bebas premi asuransi, dan bebas biaya legalitas dari Badan Pertanahan Nasional," kata dia.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dengan harga rumah sebesar Rp110 juta per unit maka hanya mengangsur sekitar Rp600 ribu per bulan. 

"Jadi dengan UMR Kota Palembang sebesar Rp2.050.000 per bulan maka sangat memungkinkan untuk memiliki rumah. Jadi bagi yang sudah memenuhi persyaratan tersebut, sebaiknya segera mencari pengembang dan mengisi aflikasi pengajuan kredit di bank," kata dia.

Badan Layanan Umum (BLU) merupakan instansi di lingkungan pemerintah dibentuk untuk memberi pelayanan kepada masyarakat, yakni berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Sementara, FLPP merupakan dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian PU-Kementerian Perumahan Rakyat. 

Pemerintah telah menetapkan persyaratan penerima KPR FLPP yakni penghasilan di bawah Rp4 juta untuk rumah sejahtera tapak, dan di bawah Rp7 juta untuk rumah sejahtera susun berdasarkan Permenpera No 3/2014.

Kementerian PU dan Kementerian Perumahan Rakyat telah bekerja sama dengan 15 bank pembangunan daerah yang ikut menyalurkan KPR FLPP yakni BPD Kaltim, BPD Sumut, BPD Jawa Tengah, BPD Sumut Syariah, BPD Jawa Timur, BPD Sultra, BPD Nagari, BPD Papua, BPD Riau Kepri, BPD NTT, BPD Kalteng, BPD Sumsel dan Babel, BPD Jawa Timur Syariah, BPD NTB dan BPD Kalsel.