Baturaja (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan menetapkan dana kampanye pasangan calon bupati/calon wakil bupati yang akan maju pada Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 maksimal sebesar Rp14 miliar per pasangan kandidat.
Hal itu ditegaskan Ketua KPU Ogan Komering Ulu (OKU), Naning Wijaya di dampingi Devisi Hukum, Donny Maryanto di Baturaja, Kamis.
Menurut Naning, sesuai hasil kesepakatan kedua belah pihak pasangan bakal calon bupati/wakil bupati OKU, dana kampanye maksimal Rp14 miliar.
Pembatasan tentang dana kampanye ini, kata Naning, sesuai PKPU No 8 Tentang Dana Kampanye, serta paling lambat laporan penggunaan dana pada 5 Desember 2015.
Ia menambahkan, disepakati juga pembatasan jumlah saksi di tempat pemungutan suara (TPS) hanya dua orang, serta untuk honor saksi TPS dibatasi maksimal Rp150 ribu per orang.
Sementara Devisi Sosialisasi dan Kampanye, Yudi Risandi menjelaskan, bagi yang belum melaporkan dana kampanye sampai waktu yang ditetapkan pastinya akan dikenakan sanksi.
Bahkan tidak menutup kemungkinan, jika tidak menyerahkan laporan dana kampaye sanksi terbesar bisa dilakukan diskualifikasi terhadap pasangan calon.
"Dengan dimikian besar kemungkinan pelaksanaan Pilkada bisa diundur sampai waktu ditetapkan sesuai aturan yang berlaku," jelas Yudi.
Sementara, tim pasangan calon bupati incambent, Kuryana Azis-Johan Anuar, sudah sepakat dengan batasan dana kampanye dari KPU OKU.
Menurut dia, angka dana kampanye maksimal Rp14 miliar sangat besar, karena diperkirakan tidak akan menggunakan dana sebesar itu.
Sementara, Noversah, ketua tim pemenangan pasangan Hj Percha Leanpuri-HM Nasir Agun menyatakan sependapat bahwa jumlah dana kampanye itu sangat besar.
"Selanjutnya dalam waktu dekat kami tinggal memberikan foto dan desain pasangan calon bupati/wakil bupati agar siap disosialisasikan kepada masyarakat saat masa kampanye nanti," katanya.
Berita Terkait
Polisi tetapkan lima tersangka perusak kantor PPA TNBBS
Jumat, 22 Maret 2024 14:01 Wib
KPU tetapkan Prabowo-Gibran Presiden-Wapres RI 2024-2029
Rabu, 20 Maret 2024 22:55 Wib
Kejari Banyuasin tetapkan 2 tersangka kasus korupsi dana Korpri
Kamis, 14 Maret 2024 21:10 Wib
Polisi tetapkan empat tersangka kasus pengaturan skor Liga 3
Rabu, 13 Maret 2024 16:43 Wib
Akibat banjir dan longsor, Pasaman Barat tetapkan 14 hari masa tanggap bencana
Senin, 11 Maret 2024 19:59 Wib
Disdik OKU tetapkan libur sekolah awal Ramadhan 1445 Hijriyah
Rabu, 6 Maret 2024 18:59 Wib
OKU tetapkan status siaga darurat bencana alam
Selasa, 5 Maret 2024 20:15 Wib
Polres OKU tetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana di Desa Kedaton
Senin, 4 Maret 2024 17:26 Wib