Pengedar shabu didakwa jaksa hukuman mati

id pengedar shabu, shabu, jaksa, jaksa penuntut umum, pengadilan, narkoba

Pengedar shabu didakwa jaksa hukuman mati

Ilustrasi (Foto:antarasumsel.com/Edo Purmana)

Palembang, (ANTARA Sumsel) - Salah seorang pengedar narkoba di Lubuklinggau Sumatera Selatan, didakwa Jaksa Penuntut Umum hukuman mati atas kepemilikan shabu seberat 100 gram.

Terdakwa Helmiansyah Setiawan alias Anca (32) pada sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu, dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Syarifudin dengan pasak 114 ayat 2, Jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kemudian pada dakwaan kedua, terdakwa dijerat pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana hukuman mati. 

Dalam pembacaan dakwaan, JPU mengatakan terdakwa bersama Fitriani (berkas terpisah) ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel saat berada di sebuah rumah makan pada 7 Mei lalu.

Penangkapan terjadi setelah petugas dalam aksi penyamaran menjalin kesepakatan untuk memesan 100 gram shabu atau seharga Rp100 juta dengan Mut (DPO) yang merupakan seorang bandar via telepon.

Kemudian petugas diminta menunggu di lokasi penangkapan, karena akan ada orang suruhannya yang akan mengantar shabu.

Tak lama kemudian datang kedua terdakwa menemui petugas yang menunggu di ruang VIP rumah makan tersebut, serta memberikan satu paket kecil shabu seberat 0,200 gram sebagai contoh.

Lalu oleh petugas diajak masuk ke dalam mobil dan saat itu juga langsung dilakukan penggeledahan serta ditemukan bungkusan berisi empat paket shabu seberat 97,34 gram yang diselipkan di pinggang terdakwa. 

Sehingga kedua terdakwa berikut barang bukti langsung diamankan ke Polda Sumsel guna menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya terdakwa dihubungi Fitriani, setelah diberitahu Mut (suami Fitriani) bahwa ada seorang dari Palembang yang ingin membeli shabu sebanyak satu ons. 

Kemudian terdakwa menyanggupi untuk mencari shabu dan sisepakati harga Rp100 juta. Namun dari bandar yang diketahui bernama Farida (DPO) terdakwa mendapat harga Rp95 juta.

Usai mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim yang diketuai Masrimal melanjutkan persidangan dengan memeriksa dua orang saksi dari anggota kepolisian.

"Sidang hari ini kita tunda dan akan kembali lanjutkan pekan depan, tetap dengan agenda pemeriksaan saksi yang lain," kata Marsimal.