Dua pejabat Muba segera disidang

id kpk, dua pejabat muba segera disidangkan

Dua pejabat Muba segera disidang

Gedung KPK ((ANTARA FOTO))

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Dua pejabat Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan yakni Syamsuddin Fei dan Faisyar segera disidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi penyuapan pembahasan RAPBD Perubahan 2015.

"Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap DPRD Kabupaten Musi Banyuasin terkait persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LPKJ) 2014 dan pengesahan APBD 2015, pada hari (Kamis) ini dilakukan pelimpahan berkas dan tersangka atas nama SF (Syamsuddin Fei) dan F (Faisyar) ke penuntutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis.

Syamsuddin Fei menjabat Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Musi Banyuasin, sedangkan Faisyar adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Musi Banyuasin.

Dilimpahkan ke penuntutan artinya jaksa penuntut umum KPK punya waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).

"Dalam waktu maksimal 14 hari ke depan akan dilimpahkan ke pengadilan, rencananya akan disidangkan di Palembang," tambah Priharsa.

Syamsuddin dan Faisyar disangkakan Pasal 5 aayt 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No  20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Dua tersangka lain yaitu Ketua Komisi III dari fraksi PDIP-Perjuangan DPRD Musi Banyuasin Bambang Karyanto dan rekannya sesama anggota Komisi III dari fraksi Partai Gerindra Adam Munandar sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp2,56 miliar.

Bambang dan Adam dikenakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No  20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman penjara 4-20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan Rp1 miliar.

KPK juga menyita uang Rp2,56 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (19/6) malam di rumah Bambang di Musi Banyuasin.

Pemberian uang itu bukanlah yang pertama karena pada Januari 2015 juga sudah diberikan uang sekitar Rp2-3 miliar untuk anggota DPRD masih terkait RAPBD Perubahan 2015.

Total komitmen yang diduga sekitar Rp17 miliar.