Polres Musirawas bekuk tersangka pengedar narkoba

id polres, polres mura

Polres Musirawas bekuk tersangka pengedar narkoba

Polres Musirawas (FOTO ANTARA)

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Anggota Satuan Narkoba Polres Musirawas, Sumatera Selatan, membekuk Ar (34) warga Kelurahan Mesat Seni, Kota Lubuklinggau diduga pengedar narkoba.

Tersangka ditangkap petugas di depan sebuah cafe di Desa Senaro Blok Curup Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musirawas, Minggu (2/8) sekitar pukul 19.00 wib, kata Kapolres Musirawas AKBP Nurhadi Handayani melalui Kasat Narkoba AKP Forliamzons, Rabu.

Ia mengatakan setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti (BB) diduga narkoba jenis sabu-sabu.

Barang bukti itu ditemukan di kantong baju tersangka sebelah kiri, sebanyak satu kantong dengan harga Rp6 juta.

Selanjutnya tersangka diamankan termasuk barang bukti yang diperoleh di lokasi penangkapan, selanjutnya petugas membawa tersangka menuju kediamannya di Kota Lubuklinggau.

Saat dilakukan pengeledahan di rumah tersangka di Jl Patimura Kelurahan Mesat Seni, Kota Lubuklinggau, petugas kembali menemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.

Barang bukti tersebut antara lain, sebanyak tiga paket diduga sabu seharga Rp1,5 juta, empat paket diduga sabu seharga Rp1,2 juta dan sebuah pirek.

Selain itu ditemukan dua sekop plastik, dua bungkus plastik klip kosong, satu buah timbangan, satu buah bong dari botol plastik, tiga buah korek api gas dan dua bal plastik bening.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Musirawas untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangannya.