Legislator: BOT atur perjanjian kerja sama

id dprd, dprd sumsel

Legislator: BOT atur perjanjian kerja sama

MF Ridho (FOTO Antarasumsel.com/Susilawati)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Ketua Komisi III DPRD Sumatera Selatan mengharapkan pihak Pemerintah Provinsi setempat untuk memasukkan pasal yang mengatur masalah akhir perjanjian dalam sistem bangun guna serah atau build operate and transfer (BOT).

Ketua Komisi III DPRD Sumatera Selatan MF Ridho, di Palembang, Rabu, menyampaikan pandangan itu terkait aset pemerintah provinsi setempat bila ada yang akan dikerjasamakan dalam sistem BOT.

Menurut dia, dalam surat perjanjian itu diharapkan dimasukkan beberapa pasal pada akhir kontrak BOT atau dua tahun sebelum perjanjian berakhir, maka pemilik aset harus memasukkan tenaga pendamping pada wilayah operasi yang dijalankan sehingga saat akhir masa kontrak aset tersebut tidak ada `stagnan`.

Selain itu, setelah perjanjian BOT habis masa kontrak, maka diserahkan dulu asetnya ke pemilik aset dan baru bisa berbicara mengenai persoalan perpanjangan aset dan lainnya, katanya.

Ia mengatakan, kalau ide tersebut mereka peroleh setelah Komisi III DPRD Sumsel melakukan kunjungan kerja ke PD Pembangunan Jaya atau Ancol di Jakarta yang merupakan perusahaan daerah yang mengelola taman rekreasi Ancol dan pengembangan kawasan Ancol beberapa waktu lalu.

Pendapatan asli daerah yang diperoleh pemerintah provinsi Jakarta dari aset itu juga cukup besar, ujarnya.

Ia menyatakan, Komisi III melihat PD Pembangunan Jaya memiliki pengalaman dan profesional dalam mengelola aset Pemprov DKI Jakarta itu.

Selain itu juga berpengalaman dalam hal bekerja sama dengan pihak swasta lainnya baik dalam hal bisnis dan kerja sama BOT, tuturnya.

Seperti operator di Ancol itu mereka merekrut tenaga kerja baru, menempatkan orang-orang untuk alat-alat yang vital. Dengan begitu setelah diserahterimakan kegiatan rekreasi tetap jalan, katanya.