KPU Provinsi diminta identifikasi permasalahan Pilkada

id kpu, kpu pusat

KPU Provinsi diminta identifikasi permasalahan Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Antarasumsel.com/Grafis)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum meminta KPU Provinsi segera mengidentifikasi permasalahan yang terjadi selama proses pendaftaran maupun perpanjangan pendaftaran calon pasangan kepala daerah.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu. KPU juga telah menyampaikan surat terkait imbauan tersebut.

"Jika ternyata dalam proses pendaftaran ditemukan kesalahan administrasi dan prosedur, kami minta untuk segera mengoreksi," ujar Hadar.

Ia  melanjutkan pihaknya tidak ingin kejadian seperti kerusuhan di Kabupaten Manggarai Barat, NTT, terulang kembali.

Saat itu, KPUD setempat terpaksa menerima pendaftaran dari pasangan calon Fidelis Pranda-Beny Padju yang mendaftarkan namanya di luar jadwal, karena berada di bawah ancaman massa yang saat itu membakar dan merusak fasilitas milik KPUD.

"Penerimaan pendaftaran tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan itu harus dikoreksi oleh KPU Provinsi. Ini harus menjadi contoh agar peristiwa yang sama tidak terjadi di daerah lain," ujarnya.

Karena itu, KPU juga telah meminta pihak keamanan dari kepolisian dan Badan Intelijen Negara untuk mengamankan kegiatan KPU di daerah, juga mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

"Terutama kami juga meminta pengamanan pada tanggal 24 Agustus 2015, yaitu pengumuman penetapan pasangan calon kepala daerah yang pasti sangat rawan kericuhan. Kami sudah menyampaikan ke Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti dan beliau menyanggupi untuk memberikan pengamanan," kata Hadar.

Selain itu, KPU meminta KPU provinsi terus bergerak di jalur peraturan yang telah ditetapkan. Misalnya, jika sudah mendaftar, partai pengusung tidak boleh menarik dukungannya atau berganti mendukung pasangan calon lain.

Menurut Hadar, apa yang sudah masuk dan didaftarkan ke KPU secara administratif tidak dapat dicabut kembali. Namun jika partai bersikeras mencabut dukungan, pasangan calon belum tentu dibatalkan pencalonannya.

"Kalau ada pencabutan dukungan dari partai pengusung, pencalonan pasangan itu belum tentu batal. Kami akan lihat lagi persyaratan lainnya, contohnya apakah dengan partai yang ada jumlah kursi sebagai syarat mendaftar sudah mencukupi dan dicek kelengkapan dokumen lainnya," tuturnya.

Jika memenuhi persyaratan, lanjut dia, masih bisa pasangan calon bisa mengikuti pilkada. Tetapi kalau tidak, KPU akan membatalkan pencalonannya.