Terdakwa kredit fiktif bank mega divonis bebas

id pengadilan vonis bebas

Terdakwa kredit fiktif bank mega divonis bebas

Ilustrasi (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Empat terdakwa kasus kredit fiktif Bank Mega Syariah unit Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Martapura, karena tidak terbukti bersalah melakukan tindakan pidana.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum para terdakwa, H Darmadi Jufri di Baturaja, Jumat.

Dijelaskannya, keempat terdakwa yang divonis bebas itu adalah Erie Firmansyah (35), Rahmat Reza Pahlep (26) dan Yunus Iskandar SH (35), ketiganya warga Palembang Rohani SE (33), warga Kota Bumi Tengah, Lampung.

Dijelaskannya, vonis bebas itu tertuang dalam putusan No: 108/Pid.SUS/2015/PN.BTA yang ditandatangani Majelis Hakim dengan Ketua Singi Wahono di dampingi dua anggotanya Dedi Irawan dan Hartati serta Jaksa Penuntu Umum (JPU), Joni Trianto Andra tertanggal 30 Juli 2015.

Darmadi mengungkapkan, sesuai petikan surat keputusan majelis hakim PN Martapura dijelaskan bahwa mengingat berdasarkan keputusan pasal 63 ayat (1) Huruf A No 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagamana dilampirkan dalam dakwaan penuntut umum, akan tetapi perbuatan tersebut bukanlah perbuatan pidana.

Karena itu kata Darmadi, majelis hakim melepasakan terdakwa dari tuntutan hukum, memerintahkan penuntut umum membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini diucapkan.

Selanjutnya memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat martabatnya, serta mengembalikan barang bukti yang disita pengadilan.

"Kami selaku kuasa hukum terdakwa mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim, sebab sudah bekerja profesional," katanya.