Dishub Palembang tertibkan angkutan barang

id dishub, dishub palembang

Dishub Palembang tertibkan angkutan barang

Dishub bersama Satlantas Palembang razia penertiban truk angkutan tak berpenutup di bagian bak belakang (Foto: antarasumsel.com/ Evan Ervani/15)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Dinas Perhubungan bersama Polisi Lalulintas Palembang, Sumatera Selatan, menggelar razia penertiban khusus kendaraan angkutan berat tak berpenutup di bagian belakang, karena akan mengganggu kendaraan lainnya.

Penertiban tersebut terkait dengan sosialisasi Peraturan Wali Kota Palembang No.20 tahun 2014 tentang angkutan barang diwajibkan menutup bak belakang agar tidak mengganggu pengendara lainnya di sepanjang jalan dilintasi, kata Kabid Pengawasan Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan Palembang, Isranedy, Selasa.

Pantauan Antara, sejumlah petugas gabungan Dinas Perhubungan bersama Satlantas Palembang menertibkan kendaraan angkutan berat melintas di jalan menuju pelabuhan laut Tanjung Api-Api yang bak belakangnya tak berpenutup terpal.

Puluhan unit kendaraan angkutan berat diberhentikan dan dimintai kelengkapan surat kendaraan, selanjutnya dilakukan penertiban perihal angkutan barang wajib menggunakan penutup seperti terpal.

Truk dengan bak muatannya terbuka langsung ditilang (bukti pelanggaran-red) petugas sesuai Undang-Undang yang berlaku, dengan harapan dapat memberikan efek jera saat mereka berkendaraan membawa muatan, seperti sawit dan pasir yang bisa mengganggu pengendara lain dan menyebabkan kecelakaan di jalan dikarenakan muatan tak ada penutup.

Ia berharap, melalui penertiban telah diberlakukan berdasarkan peraturan wali kota ini pengendara maupun pengusaha angkutan barang dapat melaksanakannya dengan baik, selain tidak mengganggu pengendara lain saat melintas di jalan umum.

Menurut dia, hal seperti ini juga dapat menjadi salah satu penyebab kecelakaan yang sering terjadi akibat muatan barang tidak tertutup saat berkendaraan.