Kenaikan tarif bea barang impor peluang industri lokal

id bea masuk barang impor, tarif bea masuk barang impor, bea masuk, barang impor, naik, tarif

Kenaikan tarif bea barang impor peluang industri lokal

Aktivitas bongkar muat barang di pelabuhan Boom Baru Palembang. (Foto Antarasumsel.com/Yudi Abdullah/12)

...Tarif yang kita naikkan ini untuk barang konsumsi paling hilir dan yang sudah ada produsennya di Indonesia. Misalnya, teh, kopi, dan cokelat...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Kenaikan tarif bea masuk atas barang impor bisa menjadi peluang bagi industri dalam negeri untuk memasok barang konsumsi masyarakat, kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara.
        
Dalam jumpa pers di Jakarta, Senin, Suahasil Nazara mengatakan, "Tarif yang kita naikkan ini untuk barang konsumsi paling hilir dan yang sudah ada produsennya di Indonesia. Misalnya, teh, kopi, dan cokelat, seharusnya ini ditangkap produsen lokal untuk bekerja menyiapkan suplai karena permintaannya ada."
   
Suahasil memastikan penetapan tarif bea masuk Most Favoured Nation (MFN) ini dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri serta mengundang investasi sehingga mampu mengurangi ketergantungan impor barang konsumsi.
        
Penyesuaian tarif bea masuk itu, kata dia, juga dilakukan sebagai harmonisasi karena terakhir kali dilakukan lima tahun lalu. Selain itu, kebijakan tarif terdahulu belum menampung keinginan industri, perdagangan, dan fiskal sesuai dengan kebutuhan.

        
Peninjauan kebijakan tarif bea masuk atas barang konsumsi dan komponen pesawat itu sudah dilakukan sejak April 2014 melalui serangkaian rapat teknis dan sosialisasi antarlintas kementerian terkait.
        
Penyesuaian kebijakan tarif ini juga diperlukan untuk merumuskan tingkat tarif yang optimal yang dapat dijadikan sebagai tingkat tarif dasar dan bahan dalam berbagai perundingan perdagangan barang internasional.
        
Terdapat beberapa kriteria yang untuk menentukan produk yang ditinjau kebijakan tarif bea masuknya, antara lain barang tersebut memenuhi kategori produk konsumsi langsung atau konsumsi rumah tangga.
        
Selain itu, produk yang sebagian besar masih diimpor dari negara-negara nonmitra FTA atau diimpor dari negara mitra FTA, tetapi belum memanfaatkan tarif preferensi, produknya diusulkan pembina sektor dan produk yang dikenai tarif khusus (antidumping dan safeguard).
        
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015, sebanyak 1.151 pos tarif produk-produk konsumsi dinaikkan tarif bea masuknya. Tarif baru berkisar antara 5 persen dan 50 persen.
        
Namun, untuk minuman beralkohol terjadi perubahan dari tarif spesifik per liter menjadi advalorum dengan tarif bea masuk berkisar antara 90 persen dan 150 persen, bergantung pada golongan minuman beralkohol tersebut.
        
Dalam PMK itu, juga diatur mengenai penetapan tarif bea masuk atas empat pos tarif komponen pesawat terbang yang sebelumnya dikenai tarif bea masuk 5 persen diturunkan menjadi 0 persen.