KPU tunggu salinan kepengurusan partai terkait Pilkada

id kpu, kpu sumsel

KPU tunggu salinan kepengurusan partai terkait Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Antarasumsel.com/Grafis)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum saat ini masih menunggu salinan kepengurusan partai politik yang akan dijadikan pedoman dalam menerima pendaftaran pasangan calon kepala daerah, terkait pilkada serentak Desember 2015.

Komisioner KPU Sumatera Selatan Divisi Humas, Heny Susantih di Palembang, Minggu menyampaikan hal itu sehubungan pada hari ini sudah dimulai pendaftaran calon kepala daerah di tujuh kabupaten di provinsi tersebut.

Menurut dia, partai politik yang sudah melengkapi SK kepengurusannya baik dari tingkat pusat, provinsi sampai ke kabupaten di Sumsel adalah PDI Perjuangan, Gerindra, Hanura dan PBB.

Sedangkan PKPI dan PAN surat keputusan akan dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Partai Politik tingkat Provinsi Sumsel, katanya.

Ia mengatakan, saat ini KPU Sumsel sudah berkoordinasi aktif baik dengan KPU RI maupun pihak partai untuk memperoleh salinan SK kepengurusan yang resmi, sebagai dasar untuk menerima syarat pencalonan pada 26-28 Juli 2015.

Adapun syarat yang harus diserahkan pada saat pendaftaran antara lain surat pencalonan berisi nama pasangan diusung oleh partai politik dengan perolehan kursinya masing masing, keputusan partai politik tingkat pusat tentang persetujuan pasangan calon, surat pernyataan kesepakatan partai politik atau gabungan partai politik dalam mengusung calon.

Kemudian surat pernyataan kesepakatan partai politik atau gabungan partai politik dengan pasangan calon, dan syarat syarat lain yang bisa dilihat langsung pada laman resmi KPU atau papan pengumuman di kantor KPU setempat.

Bagi partai politik yang memiliki dualisme kepengurusan tetap bisa mengikuti Pilkada 2015 dengan syarat memenuhi ketentuan sesuai dengan Peraturan KPU No 12 tahun 2015, katanya.

Di Sumsel sendiri ada tujuh kabupaten yang akan menggelar Pilkada yakni Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan, Musirawas, dan dua daerah pemekaran yakni Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) dan Musirawas Utara (Muratara).