BKKBN: Bonus demografi harus ditambah

id bkkbn, demografi, bonus, Kepala BKKBN, Surya Chandra Surapaty

BKKBN: Bonus demografi harus ditambah

Pelayanan KB di daerah terpencil (ANTARA FOTO)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Kepala BKKBN Surya Chandra Surapaty mengatakan bonus demografi tahun 2013 harus diraih, dengan cara meningkatkan kualitas penduduk melalui pembangunan berwawasan kependudukan.

"Pada 2030, Indonesia disebut-sebut bakal memiliki generasi emas asalkan menyiapkan generasi mudanya sejak kini. Tapi, jika berbagai pihak terkait tidak peduli maka bonus ini sejatinya menjadi bencana, jadi mulai sekarang semua rencana pemerintah harus berwawasan kepedudukan agar tepat sasaran," kata Surya di Palembang, Jumat, seusai bersilaturahmi dengan ratusan Petugas Lapangan KB se-Sumsel.

Ia mengemukakan, pada 2030 itu, jumlah penduduk usia produktif (15-64 tahun) jauh lebih banyak dibandingkan dengan warga tidak produktif (balita dan lansia).

Pada 2015, Indonesia sejatinya telah memasuki gerbang bonus demografi karena komposisi penduduk saat ini diketahui jumlah remaja mencapai 64 juta jiwa, jumlah balita 24 juta jiwa, dan jumlah lansia 18-20 juta jiwa.

Namun, puncak bonus demografi ini diperkirakan terjadi pada 2028-2031 yakni saat 100 orang warga usia produktif menanggung 46,9 penduduk tidak produktif.

"Rendahnya tanggungan ini bisa menjadikan lompatan bagi Indonesia untuk menjadi negara maju berpendapatan tinggi, bahkan  diprediksi bakal masuk dalam negara baru yang menggusur Eropa dengan sebutan 'new bric' atau dikenal dengan sebutan 'mint' yakni Mexico, Indonesia, Nigeria, dan Turki," kata dia.

Namun, di sisi lain bisa menjadi suatu bencana apabila mereka yang berusia produktif ini, ternyata kurang berkualitas sehingga tidak mampu bersaing dalam berbagai sendi kehidupan.

"Inilah yang menjadi tantangan BKKBN ke depan, sehingga tidak henti-hentinya mengingatkan pemerintah untuk membuat kebijakan  berwawasan kepada kependudukan. Jangan ragu, karena data yang dimiliki BKKBN adalah data lapangan," kata dia.

Ia menilai, langkah nyata pemerintah itu dapat diwujudkan dengan membuat kebijakan terkait dengan penambahan Petugas Lapangan KB yang saat ini merosot tajam dari 40.000 orang hingga awal tahun 2000-an menjadi tersisa hanya 17.000 orang.

Menurutnya, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mengizinkan pemkab/pemkot menambah sendiri tenaga kerja KB sebagai pengawai harian lepas.

"Lantaran sudah otonomi daerah, maka sangat dibutuhkan keberpihakan dari pemerintah daerah untuk menambah tenaga kerja KB ini karena pada dasarnya, mereka inilah ujung tombak program KB," kata dia.