BKKBN tambah petugas lapangan KB

id kb. bkkbn, petugas lapangan, akseptor kb, pil kb, Kepala BKKBN Surya Chandra Surapaty

BKKBN tambah petugas lapangan KB

Petugas lapangan KB memberikan bimbingan konseling secara langsung kepada calon akseptor di Pusat Pelayanan Kesehatan Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Selasa (19/11). (Dok.Humas BKKBN Sumsel)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional siap menambah petugas lapangan Keluarga Berencana, setelah diberlakukannya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Kepala BKKBN Surya Chandra Surapaty di Palembang, Jumat, seusai acara silaturahmi dengan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) se-Sumsel mengatakan, penambahan merupakan suatu kebutuhan mendesak karena sudah lama BKKBN tidak melakukan pengangkatan baru mengingat aturan sebelumnya memberikan wewenang kepada pemerintah daerah (pemkot/pemkab).

"Sebelumnya, pengangkatan dan pemanfaatan menjadi wewenang pemkot/pemkab. Tapi dengan adanya UU Nomor 23 tahun 2014 maka pengangkatan menjadi wewenang pusat, dan daerah hanya bertindak sebagai pemanfaatan," kata dia.

Ia menerangkan, dengan begini maka tidak akan ada PLKB yang beralih tugas ke jabatan struktural di pemerintah kabupaten/kota seperti menjadi lurah atau camat.

"UU yang baru ini merupakan angin segar bagi BKKBN, jadi jumlah PLKB yang sudah menurun drastis akan siap ditambah," kata dia.

Ia menerangkan, sejak program BKKBN meredup seiring dengan diberlakukannya UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah didapati banyak sekali para penyuluh KB yang beralih ke jabatan struktural seperti menjadi lurah, camat atau petugas adminsitrasi di pemerintahan.

Kondisi ini sangat disayangkan karena negara sudah menginvestasikan sejumlah dana untuk mencetak seseorang berprofesi sebagai PLKB.

"Dengan adanya UU baru diharapkan jumlah PLKB tetap bertahan karena sudah terjadi pengurangan secara drastis dari 35 ribu menjadi 22 ribu orang," kata dia.

Terjadinya pengurangan PLKB secara bertahap dalam sepuluh tahun terakhir ini diyakini BKKBN sebagai salah satu faktor penyebab penurunan jumlah aseptor KB.

"Fungsi dan tugas PLKB ini tidak dapat disepelekan karena merekalah yang menjadi ujung tombak program KB. Mereka yang mengajak dan mengingatkan warga untuk ber-KB," kata dia.

Ia menambahkan, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah itu, BKKBN mendapatkan 10 kewenangan baru, diantaranya, pengelolaan PLKB, pengadaan alat kontrasepsi, standarisasi pelayanan KB, dan sertifikasi pelayanan KB.

Berdasarkan amanat UU baru ini, BKKBN paling lambat menjalankan kewenangan baru ini pada Desember 2015 atau dua tahun setelah UU tersebut disyahkan.

Sebelumnya, terkait dengan pengurangan jumlah petugas lapangan KB ini, Pemerintah Provinsi Sumsel telah membuat edaran meminta pemkab mengangkat tenaga kerja sukarena menggunakan dana APBD masing-masing.

Meski sudah ada edarannya tapi hanya bebeberapa kabupaten/kota di Sumsel yang mau menerapkannya dengan mengalokasikan dana untuk pembayaran gaji tenaga kerja alih dana PLKB.

"Saat ini yang terjadi di lapangan yakni satu petugas PLKB membawahi empat hingga lima desa, ini jelas sudah tidak masuk akal lagi. Padahal mereka adalah ujung tombak kesuksesan program KB, jadi harus ditambah jumlahnya," kata dia.