Putusan gugatan Golkar tak pengaruhi pendaftaran pilkada

id golkar, sengketa pengurus partai, partai golkar, putusan pengadilan, pengadilan

Putusan gugatan Golkar tak pengaruhi pendaftaran pilkada

Partai Golkar (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menyatakan bahwa putusan gugatan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali tidak mempengaruhi pendaftaran calon kepala daerah dalam pilkada serentak.
        
KPU tetap memberlakukan peraturan yang menyebutkan bahwa pengajuan pencalonan pemimpin daerah bagi partai bersengketa harus satu pasangan calon yang sama dan ditandatangani kedua kepengurusan, kata Husni ketika ditemui di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat.
        
Peraturan tersebut merujuk pada Pasal 36 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 yang menjelaskan mengenai mekanisme pendaftaran bagi partai yang memiliki konflik kepengurusan.
        
KPU juga menjamin bahwa pelaksanaan pendaftaran pasangan calon pada 26-28 Juli oleh pihak KPU Daerah (KPUD) tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan berjalan tanpa tekanan dan sesuai instruksi PKPU yang menjadi pedoman bagi semua daerah.
        
"Kita sudah mengirim surat edaran (SE Nomor 396/KPU/VII/2015) yang menjelaskan beberapa hal yang menjadi persoalan di daerah," kata Husni.
        
Dia mengatakan seandainya ada pihak daerah yang tidak patuh, maka akan dianggap sebagai sebuah pelanggaran kode etik dan bisa di proses secara etik.
        
Sebelumnya, PN Jakut pada hari ini mengabulkan gugatan pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie sekaligus menyatakan pelaksanaan Munas Golkar Jakarta oleh kubu Agung Laksono tidak sah.
        
Dalam pertimbangannya hakim menilai rapat pleno pada 25 November 2014 yang digunakan sebagai landasan penyelenggaraan Munas Ancol tidak sah. Selain itu penyelenggaraan Munas Ancol dipandang tidak memenuhi prosedur administrasi partai.
        
Sedangkan untuk Munas di Bali pada 30 November 2014 Majelis menilai telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, yakni sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar, serta Peraturan Organisasi Partai Golkar tentang prosedur surat-menyurat.
        
Atas dasar putusan itu Majelis memerintahkan kubu Agung Laksono selaku tergugat untuk menghentikan semua proses berkaitan organisasi Partai Golkar.
        
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengabulkan banding yang diajukan Partai Golkar kubu Agung Laksono atas Putusan PTUN tingkat pertama.