BNN Sumsel rehabilitasi 488 pencandu narkoba

id rehabilitasi, bnn, pencandu narkoba, narkoba, narkotika

BNN Sumsel rehabilitasi 488 pencandu narkoba

Badan Narkotika Nasional (Antarasumsel.com/Logo/Aw)

...Pencandu narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya lainnya (narkoba) yang direhabilitasi sepanjang 2015 dengan perincian sebanyak 243 orang menjalani rawat inap dan 245 orang rawat jalan...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan hingga Juli 2015 telah merehabilitasi 488 pencandu narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya lainnya yang ingin melepaskan diri dari belenggu barang terlarang itu.

"Pencandu narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya lainnya (narkoba) yang direhabilitasi sepanjang 2015 dengan perincian sebanyak 243 orang menjalani rawat inap dan 245 orang rawat jalan," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan Brigjen Pol M Iswandi di Palembang, Rabu.

Menurut dia, pencandu narkoba yang ditangani proses rehabilitasinya itu merupakan orang-orang yang dengan kesadaran sendiri melapor dan yang ditangkap dalam kegiatan razia pemberantasan narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya lainnya.

Masyarakat yang tergolong korban penyalahgunaan narkoba itu direhabilitasi di beberapa tempat yang bekerja sama dengan BNN seperti Sekolah Polisi Negara (SPN) Betung, Rindam Sriwjaya, Hidayat Foundation, Pondok Pesantres (Ponpes) Ar-Rahman, Intan Maharai, Mitra Mulya, dan Balai Rehabilitasi Narkoba Lido Sukabumi, Jawa Barat, katanya.

Dia menjelaskan, pihaknya siap merehabilitasi atau memulihkan pencandu narkoba yang ingin melepaskan diri dari belenggu barang terlarang itu.

"Pada 2015 ini kami mendapat tugas dari pusat untuk melakukan rehabilitasi 2.431 pecandu narkoba dengan menggunakan sejumlah fasilitas yang ada di wilayah Sumatera Selatan dan Balai Rehabilitasi Lido, Jawa Barat," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan siapapun pencandu narkoba yang dengan kesadaran atau keinginan sendiri melapor dan meminta direhabilitasi akan dibantu.

Bagi masyarakat yang ingin difalitasi ke pusat rehabilitasi penyalahgunaan narkoba tersebut tidak perlu ragu dan takut untuk menghubungi petugas BNN provinsi ini.

Pencandu narkoba yang dengan kesadaran sendiri untuk melepaskan diri dari kecanduan dan pengaruh narkoba akan direhabilitasi hingga sembuh tanpa dikenakan biaya dan tidak akan diproses secara hukum seperti yang diterapkan kepada pencandu yang ditangkap dalam suatu operasi pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Tidak ada kata terlambat untuk berhenti mengonsumsi narkoba, jika masyarakat memiliki teman atau keluarga yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba dan ingin melepaskan diri dari pengaruh barang terlarang itu, bisa menghubungi petugas di BNN Provinsi Sumsel untuk dilakukan pembinaan serta rehabilitasi, kata Iswandi.