Polres Muba amankan tersangka pengedar narkoba

id Polres Musi Banyuasin, polres, polisi, tersangka, narkoba, sabu, tangkap

Polres Muba amankan tersangka pengedar narkoba

Ilustrasi (Foto Antarasumsel.com/14/E Permana)

Sekayu, Sumsel, (ANTARA Sumsel) - Polres Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, mengamankan Wk, tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti sebanyak 17 paket kecil dan satu paket besar seberat 7,4 gram.

Tersangka diciduk petugas di rumahnya di Desa I Sukarami, Senin (6/7) sekitar pukul 08.00 WIB, kata Kapolres Musi Banyuasin (Muba) AKBP M Ridwan di dampingi Kasat Narkoba Iptu Rudi Hartono di Mapolres Muba, Selasa.

Dijelaskan Kapolres bahwa penangkapan itu dilakukan berkat informasi masyarakat, sehingga anggota Satres Narkoba Polres Muba melakukan penyelidikan. Sementara Wk (21) merupakan target operasi (TO) dan ditangkap di kediamannya.

"Kami lakukan penangkapan tersangka yang berprofesi sebagai petani itu di kediamannya Desa I Kecamatan Sukarame sekaligus melakukan penggeledahan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu disembunyikan di dalam lemari pakaian," kata Kapolres AKBP M Ridwan.

Menurut Kapolres, barang bukti sabu yang diamankan itu ditaksir senilai Rp7 juta.

Sementara, berdasarkan pengakuan tersangka barang tersebut diambilnya dari seseorang berinisial A yang berada di Sukarami.

"Jadi tersangka merupakan kaki tangan dari orang berinisial A tinggal di daerah Sukarami juga, kami akan mendalami kasus ini dan mengejar orang berinisial A tersebut, dan diketahui masih ada bandar narkoba besar masih bebas berkeliaran," jelasnya.

Pengakuan tersangka Wk di hadapan polisi bahwa dirinya mendapatkan barang dari seseorang berinisial A, beli seharga Rp7 juta, dan dijual lagi dalam jumlah kecil, sekitar Rp200 ribu per satu paket kecil.