Polres amankan pemuda bawa senjata api rakitan

id polres, polres oku

Polres amankan pemuda bawa senjata api rakitan

Polres OKU gelar razia (Foto: antarasumsel.com/15/Edo Permana)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, mengamankan Armiyadi, warga Desa Gunung Pakuan Kecamatan Lengkiti karena kedapatan membawa senjata api rakitan tanpa dilengkapi surat tanda kepemilikan resmi.

Armiyadi (20) kedapatan membawa senjata api rakitan saat hendak pergi ke Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kepergok petugas Polsek Sosoh Buairayap yang sedang razia rutin pada Sabtu (4/7), kata Kapolres OKU, AKBP Dover Christian di dampingi Kapolsek sosoh Buay Rayap, AKP Hidayat Amin di Baturaja, Senin.

Dijelaskannya, penangkapan Mulyadi bermula dari razia rutin yang digelar pihaknya di simpang Rantau Kumpai.

Tak lama berselang, lewatlah kendaraan yang ditumpangi oleh tersangka bersama rekannya Mugianto dari arah Lengkiti menuju Baturaja langsung mencoba menghindari razia dilakukan petugas.

Petugas langsung melakukan pengepungan dan mengamankan keduanya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sepucuk senjata api rakitan disembunyikan di dalam jaket dikenakan Armiyadi langsung diamankan berikut barang bukti senjata api rakitan.

Sementara, untuk tersangka Mugianto sendiri terpaksa dilepaskan karena dia mengaku tidak tahu menahu mengenai senjata api rakitan tersebut, dan hal ini dibenarkan oleh tersangka Armiyadi.

"Untuk saat ini tersangka masih kita lakukan pemeriksaan. Tersangka sendiri akan kita jerat dengan UU Darurat No 12/1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun" ujarnya.