Pemprov tidak tegas penimbun kebutuhan pokok

id pemprov sumsel, sumsel, pedagang, kebutuhan pokok, sembako, pasar, disperindag sumsel, permana

Pemprov tidak tegas penimbun kebutuhan pokok

Kadisperindag Sumsel Permana (Foto Antarasumsel.com/Feny Selly/15)

Palembang, (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan menindak tegas bila ada distributor kebutuhan pokok yang menimbun bahan pangan itu lebih dari tiga bulan karena sudah ada peraturannya.

Peraturan Presiden antara lain mengatur bila ada distributor menimbun kebutuhan pokok lebih dari tiga bulan harus ditindak, kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumsel Permana di Palembang, Senin.

Lebih lanjut dia mengatakan, oleh karena itu pemerintah provinsi juga berhak mengambil tindakan bila ditemukan ada distributor yang menyalahi aturan.

Penetapan aturan tersebut tidak lain untuk menekan harga kebutuhan pokok agar tidak melonjak diluar harga normal,kata dia.

Memang, lanjut dia, berdasarkan pantauan bila distribusi kebutuhan pokok lancar dan persediaan ada maka harga tidak akan mengalami kenaikan diluar kewajaran.

Oleh karena itu pihaknya rutin melakukan pengawasan akan kelancaran dan persediaan kebutuhan pokok tersebut supaya tidak menjadi langka.

Bahkan, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja dalam memperlancar distribusi kebutuhan pokok tersebut.

Kesemuanya itu dilakukan supaya harga kebutuhan pokok terutama menjelang lebaran nanti bila mengalami kenaikan masih dalam batas wajar.

Dia mengatakan, pihaknya terus menekan kenaikan harga seperti sebelumnya melaksanakan pasar murah untuk membantu masyarakat kurang mampu di daerah itu.