Palembang (ANTARA Sumsel) - Kendaraan angkutan batu bara dan kendaraan
berat lainnya selama arus mudik dan balik lebaran, atau tujuh hari
sebelum dan tujuh hari setelah lebaran dilarang melintas di jalan umum
wilayah Sumatera Selatan.
Larangan tersebut untuk mengantisipasi kepadatan arus kendaraan
serta memperlancar perjalanan mudik lebaran, kata Kepala Dinas
Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Sumsel, Nasrun
Umar, di Palembang, Senin.
Menurut dia, Pemprov Sumsel mulai memberlakukan larangan melintas
jalan umum bagi kendaraan angkutan berat sejak tujuh hari sebelum dan
tujuh hari setelah lebaran di sepanjang lintas Sumatera Selatan.
Ia menjelaskan, larangan itu diberlakukan untuk menghindari
kemacetan arus kendaraan di sepanjang jalur lintas Sumatera pada saat
arus mudik lebaran, sehingga tidak mengganggu perjalanan serta
memberikan rasa kenyamanan bagi para pemudik saat melintas di jalur
tersebut.
Mengenai larangan ini, pemerintah provinsi telah menyampaikan surat
edaran kepada para pengusaha terkait melalui asosiasi, agar angkutan
yang ada tidak dioperasikan selama arus mudik dan balik lebaran,
katanya.
Ia mengatakan, apabila surat edaran tersebut masih dilanggar, maka akan diberikan sanksi tegas.
"Jadi sejak tujuh hari sebelum dan tujuh hari setelah lebaran,
pemprov melarang angkutan berat, seperti kendaraan batu bara dan kayu
melintas di jalan umum termasuk di malam hari, serta akan dilakukan
pengawasan," kata Nasrun Umar.
Ia menambahkan, untuk pengawasan kebijakan tersebut Dishubkominfo
setempat telah menyiagakan sebanyak 500 petugas dengan sistem piket di
seluruh kabupaten/kota dibantu oleh petugas kepolisian dan pihak terkait
lainnya.
Ia berharap, dengan upaya tersebut selama arus mudik dan balik
lebaran nanti arus kendaraan dari semua jurusan tidak mengalami
kemacetan.
Berita Terkait
Lintasi OKU, angkutan batu bara pelanggar batas waktu operasional ditindak
Sabtu, 23 Maret 2024 0:05 Wib
Enam sopir truk pengangkut batubara ilegal huni tahanan
Selasa, 19 Maret 2024 20:00 Wib
Polda Sumsel lakukan pendalaman kasus penyelundupan 142 ton batubara
Senin, 18 Maret 2024 18:16 Wib
Polda Sumsel tangkap tiga pelaku penyelundupan 88 ton batubara ilegal
Minggu, 17 Maret 2024 15:57 Wib
Angkutan KA batu bara PTBA kembali normal
Kamis, 14 Maret 2024 4:18 Wib
KPK hadirkan Juliari Batubara-Rudy Tanoe di sidang Tipikor bansos
Rabu, 6 Maret 2024 12:48 Wib
DPRD Palembang minta tongkang batubara kurangi volume
Rabu, 24 Januari 2024 20:15 Wib
Tongkang pengangkut batu bara tabrak Pelabuhan Pelindo di Sungai Batanghari
Selasa, 16 Januari 2024 7:29 Wib