KPK periksa para saksi kasus suap Muba

id kpk, periksa saksi terkait korupsi suap muba

KPK periksa para saksi kasus suap Muba

Ilustrasi - Korupsi (Antarasumsel.com/Grafis/Awi)

Sekayu (ANTARA Sumsel) - KPK lakukan pemeriksaan para saksi di Mapolres Musi Banyuasin Sumatera Selatan, terkait kasus operasi tangkap tangan dugaan suap APBD Muba 2015 yang dilakukan oleh dua pejabat Pemkab kepada dua oknum anggota DPRD Muba terus berlanjut.

Pantauan Antara di Mapolres Muba, Sekayu, Jumat, pemeriksaan yang dimulai Selasa (30/6) dan berakhir pada Jumat ini berjalan lancar.

Pejabat yang diperiksa sebagai saksi dari pucuk pimpinan eksekutif yakni Bupati Muba dan Sekda hingga kepala SKPD. Sedangkan di jajaran dewan semua unsur pimpinan mulai pimpinan komisi, fraksi, banggar hingga pimpinan DPRD juga sudah diperiksa.

Semua pemeriksaan berjalan lancar, meski sempat diwarnai insiden kecil yang terpisah, dimana Mapolres Muba sempat `diserbu para demonstran yang tanpa ijin masuk ke pelataran mapolres langsung menebarkan spanduk seruan usut tuntas korupsi Muba.

Aksi yang terjadi di siang bolong ini hanya berlangsung sesaat karena langsung digiring petugas ke luar Mapolres.

Sementara, hari ini unsur pimpinan DPRD Muba dan tiga anggota dapat giliran diperiksa tim KPK.

Tokoh masyarakat Muba , HM Yusuf Senen mengungkapkan sikap dan pendapatnya bahwa semua permasalahan yang terjadi berawal dari melencengnya fungsi dari anggota DPRD Muba sebagai lembaga pengawas pemerintah.

"Fungsi dewan itu tiga yakni anggaran, legislasi dan pengawasan. Rupanya di Muba ini fungsi dewan bertambah satu yakni fungsi pemerasan," kata Yusuf saat dibincangi di kantornya.

Ia bahkan yakin, jika dalam operasi tangkap tanggan (OTT) dilakukan KPK itu yang sudah pasti terjadi adalah pemerasan, namun kalau suap seperti yang dituduhkan tunggu proses hukum dan pembuktian nanti.

Sementara, terkait perkara ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka yaitu Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin Syamsuddin Fei, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Musi Banyuasin, Faisyar, Ketua Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto dan anggota Komisi III dari fraksi Partai Gerindra Adam Munandar.

KPK juga menyita uang Rp2,56 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (19/6) malam di rumah Bambang di Musi Banyuasin. Uang itu adalah pemberian tahap kedua dari total komitmen yang diduga sekitar Rp17 miliar, kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (1/7).

Bambang dan rekannya sesama anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Adam Munandari ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima suap sehingga dikenakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman penjara 4-20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan Rp1 miliar.

Sedangkan Syamsuddin dan Faisyar disangkakan sebagai pemberi suap dan dikenakan pasal 5 aayt 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.