Pimpinan DPRD diperiksa KPK terkait kasus suap

id kpk, pimpinan DPRD diperiksa KPK

Pimpinan DPRD diperiksa KPK terkait kasus suap

Anggota DPRD Muba diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap (Foto:antarasumsel.com/Edy Parmansyah)

Sekayu, Sumsel (ANTARA Sumsel) - Para pimpinan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan diperiksa KPK di Mapolres Muba di Sekayu, Kamis, terkait kasus suap dalam operasi tangkap tangan pada, Jumat (19/6).

Pemeriksaan para wakil rakyat oleh KPK ini dilakukan di Aula Polres Muba. Dimana unsur pimpinan yang diperiksa sebagai saksi yakni Ketua DPRD Muba, Raymond Iskandar, Wakil Ketua I, Darwin AH, Wakil Ketua II Islan, Wakil Ketua III, Aidil Fitri.

Sedangkan empat anggota DPRD lainnya adalah Amir Husin dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ismawati dan Sodingun dari PDI Perjuangan serta mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), Sayuti.

Pantauan di Mapolres Muba, para wakil rakyat tersebut mulai berdatangan ke Polres sekitar pukul 09.30 Wib, kedelapan terperiksa tersebut langsung menuju aula guna menyampaikan keterangan yang diketahui terkait kasus suap saat ini tengah ditangani oleh KPK.

Saat dibincangi disela-sela melangsung istirahat siang, unsur pimpinan DPRD Muba ini terlihat irit bicara, bahkan kebiasaan berbicara lantang dan keras, terutama saat rapat maupun sidang paripurna tidak tampak sama sekali.

"Aduh, tidak puas kalian foto-foto kita, no coment, no coment, kalian sudah tahu sendirikan persoalannya seperti apa," ujar Wakil Ketua II DPRD Muba, Islan Hanura, saat coba dicincangi wartawan usai istirahat siang.

Hal senada juga dilakukan oleh Wakil Ketua III DPRD Muba, Aidil Fitri, politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini hanya tersenyum sembari berjalan di belakang Islan (Hanura) seakan menutupi dirinya dari kejaran awak media. "Ini hanya pemeriksaan sebagai saksi," ucap dia singkat.

Sementara, Ketua DPRD Muba Raymond Iskandar, yang sebelumnya menghindar dari kejaran para awak media. Kali ini tidak bisa berkutik dan terkesan terpaksa memberikan statment kepada awak media.

"Ya, ditanya soal LKPJ dan APBD 2015, untuk APBD itu pembahasannya telah selesai dilakukan," ujar Raymond sembari berjalan menuju ruang aula.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, dirinya hanya sebatas saksi dan dimintai keterangan seperti biasa. "Tidak ada pertanyaan lain, kalau jumlah pertanyaanya saya lupa, hanya dimintai keterangan saja," ucap dia yang membawa sebuah tas dan diduga berisikan berbagai dokumen.

Disinggung mengenai pemberian suap kepada oknum anggota DPRD Muba sebagai bentuk gratifikasi atas disahkannya APBD 2015, Raymond menegaskan, dirinya tidak mengetahui hal tersebut.

"Kalau soal upeti itu tidak, saya tidak tahu terkait pemberian suap ini," kata dia sembari berlalu dari para awak media.

Sementara pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh KPK masih akan terus berlanjut, karena masih terdapat beberapa anggota DPRD dan staf Pemkab dari beberapa SKPD telah diminta datang untuk memenuhi undangan pemeriksaan sebagai saksi, terkait kasus suap dilakukan oleh dua pejabat Pemkab kepada dua orang oknum anggota DPRD Muba.

Pada perkara ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka yaitu Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin Syamsuddin Fei, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Musi Banyuasin, Faisyar, Ketua Komisi III dari fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto dan anggota Komisi III dari fraksi Partai Gerindra Adam Munandar.

KPK juga menyita uang Rp2,56 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (19/6) malam di rumah Bambang di Musi Banyuasin. Uang itu adalah pemberian tahap kedua dari total komitmen yang diduga sekitar Rp17 miliar, kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (1/7).

Bambang dan rekannya sesama anggota Komisi III dari fraksi Partai Gerindra Adam Munandari ditetapakn sebagai tersangka dugaan penerima suap sehingga dikenakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman penjara 4-20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan Rp1 miliar.

Sedangkan Syamsuddin dan Faisyar disangkakan sebagai pemberi suap dan dikenakan pasal 5 aayt 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.