PU: Lindungi kontraktor lokal

id kementerian pu, pekerjaan umum, yusid toyib, kontraktor, kontraktor lokal, apbd, apbn, badan usaha, kontruksi

PU: Lindungi kontraktor lokal

Ilustrasi - Pekerja mengerjakan pembangunan gedung (Foto Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/15/Den)

....kontraktor memiliki daya saing dan semakin profesional di bidangnya, salah satunya dengan memberikan kesempatan dan pengalaman....
Palembang, (ANTARA Sumsel) - Para kepala daerah diharapkan mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) untuk memberdayakan dan melindungi kontraktor lokal agar mendapat bagian dalam proyek-proyek pemerintah.

Dirjen Bina Kontruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Yusid Toyib di Palembang, Kamis, mengatakan, pengaturan oleh gubernur ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada kontraktor lokal untuk berkembang.

"Hanya kebijakan gubernur yang bisa melindungi kontraktor lokal, seperti mengharuskan bagi kontraktor besar menyerahkan pekerjaan-pekerjaan kecil ke kontraktor lokal. Jika tidak begitu, kapan kontraktor lokal akan mendapatkan kesempatan menambah pengalaman," kata Yusid.

Menurutnya, kemampuan kontraktor lokal di Sumsel sudah bisa disejajarkan dengan daerah lain karena sudah mampu mengerjakan proyek-proyek yang didanai APBD.

Hanya saja, ia tidak menampik, untuk proyek besar yang menggunakan dana APBN masih dikuasai kontraktor nasional.

"Jadi harus ada keberpihakan ke kontraktor lokal ini terutama untuk memberikan kesempatan menambah pengalaman, apalagi di Sumsel tercatat terdapat 2.600 kontraktor yang sudah bersertifikasi," kata dia. 

Untuk itu, ia menambahkan, Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi Sumsel harus berperan aktif dalam mendorong para kontraktor semakin profesional di bidangnya, bekerja sama dengan pemerintah.

"Intinya bagimana caranya agar kontraktor memiliki daya saing dan semakin profesional di bidangnya, salah satunya dengan memberikan kesempatan dan pengalaman. Ini penting, karena tidak lama lagi Masyarakat Ekonomi Asian akan diterapkan," kata dia.

Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi Provinsi Sumsel Sastra Suganda mengatakan pengusaha asal Sumatera Selatan selalu kalah bersaing dalam pengerjaan proyek infrastruktur di daerah yang didanai APBN karena dinilai pemerintah masih kurang berpengalaman.

Kondisi ini membuat pengusaha di Sumsel sulit berkembang karena hanya kebagian proyek golongan menengah dan kecil yakni di bawah Rp50 miliar. 

"Ini sulit jika dijadikan peraturan, karena sifatnya hanya etika. Tapi, mudah-mudahan gubernur memiliki cara lain, seperti apa yang diusulkan Ditjen PU yakni membuat Pergub," kata dia.

Sementara itu, dalam aturan keikutsertaan lelang, Pemprov Sumsel telah menerapkan aturan yakni mengharuskan badan usaha nasional dan swasta untuk memiliki sertifikat badan usaha (SBU), sertifikat keahlian (SKA), dan sertifikat ketrampilan (SKT) jasa konstruksi.

Sertifikat ini dikeluarkan LPJK yang langsung dibawah naungan Kementerian PU.