Ditjen Pajak periksa 26 wajib pajak badan

id pajak, periksa wajib pajak badan

Ditjen Pajak periksa 26 wajib pajak badan

Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumsel dan Babel, Samon Jaya (Foto:antarasumsel.com/15/Deden)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Bangka Belitung pada pekan ini memeriksa 26 wajib pajak badan yang dicuriga memberikan data tidak sebenarnya.

Kepala Ditjen Pajak Sumsel Babel Samon Jaya di Palembang, Selasa mengatakan ke-26 wp badan ini bergerak di sektor properti, jasa, pertambangan, dan perdagangan.

"Setelah memulai pemeriksaan, sementara ini ada tiga wp yang diusulkan untuk disandera," ujar Samon.

Ia mengemukakan, ketiga WP tersebut terdiri atas dua orang WP badan dari Palembang dan satu WP badan dari Babel dengan berbagai sektor seperti properti dan pertambangan.

"Tiga dulu, tujuannya untuk mengimbau yang lain agar segera memperbaiki laporan pajaknya," kata dia.

Selain memeriksa 26 wp, Ditjen Pajak Sumsel Babel juga telah menyerahkan satu kasus pidana pajak ke kejaksaan.

"Modusnya, wp ini tidak menyetorkan pajaknya yang dipunggut dari para rekanan peserta, saat ini kasusnya sudah P19," kata dia.

Ia menjelaskan, penyanderaan (penitipan wp di lapas) merupakan langkah terakhir yang ditempuh Ditjen Pajak setelah berbagai tahapan dilakukan menemui jalan buntu.

"Jika wp beritikad baik untuk memenuhi kekurangan pajak maka negara tidak sampai menyandera. Tapi harus diingat juga, meski disandera, tidak serta merta menghapuskan pajaknya," kata dia.

Ia menambahkan, berdasarkan undang-undang perpajakan dinyatakan bahwa wp disandera maksimal enam bulan dan bisa diperpanjang enam bulan lagi menjadi satu tahun untuk memberikan ruang penyelesaian pajak.

"Setelah itu, jika tetap tidak mau bayar maka akan penyitaan aset. Kemudian aset itu dilelang, apabila masih terutang maka tetap menjadi utang pajak dan akan membatasi gerak wp. Jika beli rumah atau mobil akan disita, dan begitu seterusnya," kata dia.