Baturaja (ANTARA Sumsel) - Dokumen lahan perkebunan sawit rakyat yang diakui dimiliki PT Minanga Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan dinilai tidak sah, karena telah dibatalkan saat pengurusan sertifikat tanah pada 2012, kata Kepala Desa Kurup, Bakarudin.
"Jadi Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah (SPPHT) yang diakui dimiliki perusahan tidak sah, karena telah dibatalkan setelah diterbitkan oleh BPN setempat," kata Kepala Desa (Kades) Kurup, Bakarudin di Baturaja, Jumat.
Dijelaskannya, ketika itu selaku Kades dipinta perusahaan mengeluarkan surat rekomendasi untuk membuat SPPHT, tapi sudah dibatalkan karena warga pemilik lahan protes mengklaim lahan Perkebunan Sawit Rakyat (PSR) seluas 200 hektare milik mereka tidak pernah dijual ke perusahaan.
Dikemukakannya, alasannya mau membantu PT Minanga Ogan membuat dokumen kepemilikan lahan tersebut karena sejak 1984 hingga saat penerbitan SPPHT pada 2012 tidak ada warga yang mempersoalkan lahan PSR.
"Waktu itu pak Teguh selaku Manager HRD PT Minanga Ogan meminta saya mengurus dokumen lahan tersebut dan saya lakukan, karena tidak ada warga komplain sejak pabrik baru dibuka pada 1984. Setelah proses pembuatan SPPHT ada warga protes mengatakan tidak pernah menjual lahan, jadi saya batalkan saja," jelasnya.
Pembatalan tersebut, kata dia, dinilai sah karena berkas administrasi dokumen tembusan Bupati OKU, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Baturaja diketahui kecamatan setempat itu terlampir menyatakan bahwa SPPHT bisa dibatalkan apabila terjadi masalah sengketa dikemudian hari.
"Kalau PT Minanga Ogan memang memiliki dokumen kenapa takut menunjukan kepada warga. Jika perusahaan ingin menggunakan lahan PSR lagi konsekuensinya bayar dulu hak pemilik lahan bagi hasil panen selama 25 tahun sejak 1984 yang tidak pernah dibayarkan," jelasnya.
Sementara itu, Humas Legal PT Minanga Ogan, Dicky saat dikonfirmasi sebelumnya mengatakan berbagai cara dari mediasi, somasi dengan warga sudah ditemupuh guna menyelesaikan masalah tersebut namun tidak digubris.
Ia mengaku, jika perusahaan memiliki dokumen SPPHT lahan PSR yang sah, namun tidak bisa diperlihatkan dengan warga sesuai permintaan.
"Yang berhak melihat dokumen adalah pihak yang berwenang, bukan masyarakat Desa Kurup. Masalah ini sudah sering terjadi, saya harap tidak dibesar-besarkan soal dipemberitaan media karena sudah dalam proses penyidikan pihak Polres OKU," ujarnya.
Berita Terkait
Kemendikbud Ristek dukung penuh pelestarian sastra tutur lahan basah Sumsel
Selasa, 26 Maret 2024 20:52 Wib
Presiden sebut banjir Demak akibat cuaca hingga alih fungsi lahan
Jumat, 22 Maret 2024 13:57 Wib
14 titik panas di Sumatera Selatan, lokasi di lahan non gambut
Kamis, 21 Maret 2024 13:00 Wib
Kodim 0403 optimalkan pemanfaatan 5.000 hektare lahan pertanian di OKU Timur
Rabu, 20 Maret 2024 12:58 Wib
Kebakaran berperan kurangi luasan lahan gambut Sumsel
Jumat, 15 Maret 2024 20:50 Wib
Cegah karhutla, Pemerintah intensifkan pembasahan gambut
Kamis, 14 Maret 2024 15:37 Wib
Dinas Pertanian optimalisasi lahan rawa di lima kabupaten
Rabu, 13 Maret 2024 17:06 Wib
KPK sidik korupsi pengadaan lahan tol Trans Sumatera
Rabu, 13 Maret 2024 15:32 Wib