Polres Musi Banyuasin tangkap lima pengedar narkoba

id narkoba, penangkapan tsk narkoba

Polres Musi Banyuasin tangkap lima pengedar narkoba

Barang bukti narkoba (Foto:antarasumsel.com/15/Feny Selly)

Sekayu (ANTARA Sumsel) - Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin Sumatera Selatan, menangkap lima orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di tiga tempat berbeda.

Penangkapan pertama kali dilakukan terhadap tersangka Ven (42) dan Bay (32), keduanya warga Desa Phillips II Kecamatan Lais, Selasa (23/6), Kata Kapolres Musi Banyuasin (Muba) melalui Kasat Narkoba, Iptu Rudi Hartono di Sekayu, Kamis.

Penangkapan keduanya dilakukan lantaran adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Phillips II. Mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli. Saat melakukan transaksi itulah petugas langsung mengamankan kedua tersangka.

Dari kedua tersangka, disita barang bukti satu paket sabu-sabu ukuran kecil. Tidak hanya sampai disitu, petugas melakukan pengembangan dengan meminta keterangan dari kedua tersangka terkait asal narkoba tersebut. Dari pengakuan keduanya, ternyata narkoba tersebut berasal dari seorang yang berada di Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.

"Berdasarkan keterangan kedua tersangka, kita langsung berkoordinasi dengan Polres Banyuasin untuk menangkap tersangka lain," katanya.

Tanpa banyak buang waktu, akhirnya petugas menangkap Ap (38) warga Betung Kota yang berperan sebagai pengantar narkoba, selanjutnya petugas menangkap tersangka Suh (45), warga Jalan Pam Lingkungan III Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.

"Dari penangkapan kedua, kita mengamankan barang bukti berupa lima paket sabu-sabu, lima unit ponsel, buku bon penjualan sabu, dan uang Rp390 ribu hasil penjualan. Keduanya kita serahkan ke Polres Banyuasin, khusus untuk tersangka Suh sudah masuk dalam target operasi Polres Banyuasin," katanya.

Ditempat terpisah, jajaran Polsek Sungai Keruh menangkap seorang pengedar narkoba yang sering menjalankan transaksi di Kecamatan Sungai Keruh. Tersangka Al (37), warga Desa Gajah Mati Sungai Keruh ditangkap sekitar pukul 05.30 WIB di kediamannya.

"Kita telah lakukan penangkapan terhadap satu pengedar narkoba di wilayah Sungai Keruh. Ini berawal dari informasi masyarakat, dari tangan tersangka disita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu," ujar Kapolsek Sungai Keruh, Iptu Marzuki menambahkan.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka Suh, narkoba tersebut didapatkannya dari seseorang yang tidak terlalu dikenal.

"Saya tidak kenal dengan penjualnya, saya beli saat ada pesta, sekali beli harganya Rp400 ribu, dan dipecah menjadi paket kecil yang harganya Rp200 ribu setiap paket," kata Suh.

Sedangkan tersangka Ap, mengatakan bahwa dirinya hanya bertugas mengantarkan narkoba dari tersangka Suh kepada tersangka Ven dan Bay. "Setiap kali saya mengantar narkoba, mendapatkan upah Rp10 ribu per paket," katanya.