Baturaja (ANTARA Sumsel) - PT Minanga Ogan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan dituding telah merampas lahan milik sejumlah warga Desa Kurup Kecamatan Lubuk Batang yang dijadikan pihak perusahaan kebun kelapa sawit.
Kepala Desa Kurup, Bakarudin di Baturaja, Rabu mengatakan bahwa PT Minanga Ogan dinilai telah merampas lahan milik warga setempat seluas 200 hektare yang dijadikan Perkebunan Sawit Rakyat (PSR) sejak tahun 1984 tanpa ada kontribusi bagi hasil panen.
"Seharusnya perusahaan memberikan 40 persen hasil panen sawit kepada pemilik lahan sesuai perjanjian, namun nyatanya sejak 1984 hingga 2014 kami hanya gigit jari saja," ungkapnya.
Untuk itu, kata dia, masyarakat Desa Kurup sepakat mematok lahan PSR seluas 200 hektare tersebut dengan menanam pohon karet sejak 2013 bersamaan setelah PT Minanga Ogan melakukan peremajaan kelapa sawit untuk ditanam lagi.
"Lahan PSR saat ini ditanami warga pohon karet sebagai patok dan sudah berumur 1,5 tahun," jelasnya.
Ia menegaskan, perusahaan dilarang keras untuk melakukan peremajaan atau menanam kembali kelapa sawit sebelum memberikan hak warga yakni bagi hasil panen terhitung sejak 1984.
"Jika masih dilakukan, warga sepakat akan melakukan tindakan anarkis," tegasnya.
Sementara Humas PT Minanga Ogan, Diki saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya dalam keadaan tidak aktif.
Berita Terkait
Polda Metro telusuri polisi labrak pintu tol
Selasa, 4 September 2018 12:55 Wib
Obama tekan Presiden XI mengenai laut Cina selatan jelang KTT G20
Minggu, 4 September 2016 11:49 Wib
Oknum TNI serobot lahan diajukan ke pengadilan
Senin, 1 Februari 2016 0:31 Wib
Warga tuding Minanga Ogan serobot lahan
Rabu, 12 November 2014 18:33 Wib
Kasus PT LPI telah dilimpahkan Kejati Sumsel
Rabu, 15 Oktober 2014 10:38 Wib
PT Agro Kati Lamo serobot 500 Ha lahan warga Mura
Jumat, 4 Oktober 2013 10:46 Wib