Bupati Muba dicekal hingga Desember

id bupati muba, musi banyuasin, bupati, [pahri azhai, imigrasi, cekal, cegah bepergian ke luar negeri

Bupati Muba dicekal hingga Desember

Bupati Muba H Pahri Azhari (Foto Antarasumsel.com/13)

...Berdasarkan data pada sistem komputerisasi pelayanan keimigrasian di bandara, Bupati Musi Banyuasin itu masuk daftar orang-orang yang dilarang bepergian ke luar negeri...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Bogi Widiantoro di Palembang, Rabu, mengatakan Bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Pahri Azhari dicekal atau dicegah bepergian ke luar negeri hingga Desember 2015

Pencekalan terhadap Pahri Azhari itu atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melakukan operasi tangkap tangan beberapa pejabat Kabupaten Musi Banyuasin setingkat Kepala Dinas terkait dugaan kasus penyuaoan terhadap anggota DPRD kabupaten setempat di Palembang, Jumat (19/6).

Berdasarkan data pada sistem komputerisasi pelayanan keimigrasian di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Bupati Musi Banyuasin itu sekarang ini sudah masuk daftar orang-orang yang dilarang bepergian ke luar negeri.

Sementara kemungkinan ada pejabat dan anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin lainnya yang dicekal terkait kasus tersebut, belum diketahui secara pasti karena surat perintah resmi dari pusat mengenai daftar nama orang-orang yang dicegah bepergian ke luar negeri bersama Pahri Azhari belum diterima.

"Secara resmi kami belum menerima surat perintah dari Dirjen Imigarsi untuk melakukan penarikan paspor dan pencekalan atas nama Pahri Azhari, namun di dalam sistem komputerisasi pelayanan keimigrasian di bandara, Bupati Musi Banyuasin itu sekarang ini sudah masuk daftar orang-orang yang dilarang bepergian ke luar negeri," ujarnya.

Dia menjelaskan, dengan masuk Pahri Azhari dalam daftar nama pencegahan bepergian ke luar negeri, petugas akan melakukan pengawasan dan penindakan kepada yang bersangkutan jika melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) seperti di Bandara SMB II Palembang.

Daftar nama orang yang dicekal sebenarnya bersifat rahasia, namun karena yang bersangkutan adalah pejabat yang menjadi konsumsi publik, sehingga tidak mungkin dirahasiakan lagi.

"Saya tidak akan mempublikasikan nama-nama orang yang masuk dalam daftar pencegahan melakukan perjalanan ke luar negeri Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia jika belum menjadi konsumsi publik," ujar Bogi.

Sementara sebelumnya Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (19/6) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) Tahun Anggaran 2015.

Keempatnya adalah Ketua Komisi III DPRD Musi Banyuasin dari Fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto dan rekannya sesama anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Adam Munandar sebagai terduga penerima suap sebesar Rp2,56 miliar.

Keduanya dikenakan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dengan ancaman penjara 4-20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan Rp1 miliar.

KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar sebagai tersangka pemberi suap kepada dua anggota DPRD Musi Banyuasin tersebut.

Mereka disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.