KPK cegah lima pejabat Muba

id kpk, sk pimpinan kpk, cegah, komisi pemberantasan korupsi, korupsi, muba, musi banyuasin, pejabat muba, ott

KPK cegah lima pejabat Muba

Ilustrasi (Foto Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/15/Den)

....Surat Keputusan (Pimpinan KPK) sudah kami terima....
Jakarta, (ANTARA) - KPK mencegah tiga pejabat pemerintah kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dan anggota DPRD kabupaten tersebut terkait kasus dugaan korupsi pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) tahun anggaran 2015.

"Surat Keputusan (Pimpinan KPK) sudah kami terima," kata Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Yan Welly Wiguna di Jakarta, Selasa.

Lima orang Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin Syamsuddin Fei, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Musi Banyuasin, Faisyar, serta dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yaitu Ketua Komisi III dari fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto dan anggota Komisi III dari fraksi Partai Gerindra Adam Munandar.

Empat nama terakhir sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut karena terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan KPK yang dilakukan pada Jumat (19/6) malam di rumah Bambang di Musi Banyuasin.

Bambang dan Adam menjadi tersangka dugaan penerima suap sehingga dikenakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman penjara 4-20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan Rp1 miliar.

Sedangkan Syamsuddin dan Faisyar disangkakan sebagai pemberi suap dan dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Dalam OTT itu juga didapatkan barang bukti uang senilai Rp2,56 miliar yang merupakan uang untuk anggota DPRD dari Syamsuddin dan Faisyar. Pemberian uang tersebut adalah pemberian kedua karena sebelumnya sudah diberikan uang sekitar Rp2-3 miliar terkait pembahasan RABPD Perubahan 2015 tersebut.

Sedangkan nilai komitmen dana yang akan diberikan adalah sekitar Rp17 miliar.

Penyidik KPK juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Musi Banyuasin pada Senin (22/6) yaitu di kantor bupati, kantor dinas DPPKAD, kantor dinas Bappeda, kantor PU Cipta Karya, kantor PU Bina Marga, kantor DPRD, rumah dinas Syamsuddin Fei dan rumah kos-kosan milik Bambang Karyanto.

Penyidik memperoleh sejumlah dokumen dari penggeledahan itu.