KPK geledah rumah Bupati terkait OTT

id kpk, geledah rumah bupati muba

KPK geledah rumah Bupati terkait OTT

Tim KPK menggeledah rumah pribadi Bupati Muba H Pahri Azhari, Minggu (21/6) terkait dengan tertangkapnya dua kepala dinas dan dua oknum anggota DPRD Muba pada operasi tangkap tangan KPK Jumat (19/6) (Foto: antarasumsel.com/Fenny Selli)

Sekayu (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penyidikan dengan penggeledahan rumah pribadi kediaman Bupati Musi Banyuasin Sumatera Selatan, terkait dengan operasi tangkap tangan terhadap empat tersangka oknum anggota DPRD dan kepala dinas di lingkungan pemkab setempat.

Terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pihak KPK di Palembang, pada Jumat (19/6) terhadap empat oknum anggota dewan dan sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin dalam kasus pengesahan pertanggungjawaban APBD 2015, pihak KPK melanjutkan penggeledahan rumah kediaman Bupati Muba di Jalan Supeno Palembang, Minggu sore.

Pantauan Antara, penggeledahan rumah pribadi Bupati Muba H Pahri Azhari itu berlangsung ketat mendapat pengawalan oleh Sat Brimob Polda Sumsel berlangsung selama empat jam.

Penggeledahan yang tertutup untuk para wartawan itu berlangsung di setiap sudut rumah pribadi Bupati Muba tersebut.

Berdasarkan informasi dari warga sekitar, tim KPK berseragam lengkap menggunakan rompi datang dengan tiga unit mobil jenis MPV dan langsung menutup semua pintu gerbang dan kafe yang ada di bawah kediaman Bupati Muba tersebut.

Menurut Edy, warga sekitar rumah bupati mulai dilakukan penggeledahan oleh tim KPK itu sekitar pukul 14.00 WIB, dan begitu tim tiba semua pintu gergang ditutup.

Setelah selesai melakukan penggeledahan, Tim KPK meninggalkan kediaman rumah pribadi bupati berikut membawa sekantong kresek kemungkinan berisi dokumen penting, terkait kasus OTT pada Jumat lalu yang menangkap empat tersangka utama dalam kasus suap pengesahan APBD perubahan Muba tahun 2015 sebagai bahan bukti kasus tersebut.

Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi masih mengembangkan penanganan kasus dugaan pemberian suap kepada dua anggota Komisi III DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.

Sebelumnya di tempat terpisah Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu (20/6) mengatakan akan dikembangkan terhadap saksi-saksi lain maupun dari empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK setelah melakukan OTT pada Jumat (19/6) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) Tahun Anggaran 2015.

Keempatnya adalah Ketua Komisi III DPRD Musi Banyuasin dari Fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto dan rekannya sesama anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Adam Munandar sebagai terduga penerima suap sebesar Rp2,56 miliar.

KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar sebagai tersangka pemberi suap kepada dua anggota DPRD Musi Banyuasin tersebut.