149 JCH OKU sudah lunas BPIH

id kemenag, kemenag oku

149 JCH OKU sudah  lunas BPIH

Kepala Kantor Kemenag OKU Darami (Foto: antarasumsel.com/15/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Jamaah calon haji yang sudah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji pada Bank Penerima Setoran dari total 254 JCH Kabupaten Ogan Komering Ulu yang akan diberangkatkan pada musim haji 2015, tercatat baru 149 orang sudah melunasi BPIH.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) H Darami di Baturaja, Minggu, mengatakan pihaknya mengimbau agar para jamaah calon haji (JCH) OKU yang belum melunasi kewajiban Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk segera menyelesaikannya sebelum batas waktu tahap pertama 30 Juni 2015.

"Kita harapkan untuk para JCH yang belum melunasi kewajiban untuk segera melunasi BPIH sebelum melewati batas pelunasan tahap pertama," kata Darami.

Dia menjelaskan, bagi JCH yang masuk daftar pelunasan BPIH tahap pertama yang dimulai 1-30 Juni, namun ternyata tidak melunasi, maka JCH tersebut tidak bisa melakukan pelunasan pada tahap kedua dimulai 7 hingga 13 Juli mendatang.

Hal ini, kata dia, ditetapkan sesuai aturan yang telah ditetapkan berdasarkan jadwal masing-masing.

Pelunasan BPIH tahap pertama dan kedua diperuntukkan bagi JCH yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota Sumsel tahun 1436 H atau tahun 2015.

Hal tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2015, di mana besaran BPIH yang harus dibayar setiap JCH untuk embarkasi Palembang sebesar Rp33 juta.

"Jadi sisa pelunasan BPIH Sekitar Rp14 juta sampai Rp15 juta lagi yang harus dibayar dari Rp20 juta setoran awal oleh setiap jemaah," ujarnya.