Guru belum sarjana tidak berhak mengajar

id guru, sarjana, harus sarjana strata satu, s1, sarjana s1, belum sarjana tak boleh mengajar

Guru belum sarjana tidak berhak mengajar

Ilustrasi - Aktivitas belajar dan mengajar di Sekolah Dasar Negeri 139 Palembang. (Foto Antarasumsel.com/13/Feny Selly/Aw)

...Tanggal 1 Januari 2016 guru yang belum S-1 tidak berhak mengajar, hal itu sesuai aturan dari Kemenpan Nomor 16 Tahun 2009 tentang jabatan dan angka kreditnya...
Mukomuko (ANTARA Sumsel) - Pejabat Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan mulai tanggal 1 Januri 2016 guru yang belum sarjana strata satu di daerah itu tidak berhak menjadi tenaga pengajar.
        
"Tanggal 1 Januari 2016 guru yang belum sarjana strata satu atau S-1 tidak berhak mengajar lagi," kata Kabid Mutasi dan Kepangkatan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Mukomuko Azwardi MKes, di Mukomuko,  Minggu.
       
Ia mengatakan hal itu sesuai aturan dari Kementerian Pendayaguaan Aparatur Negara (Kemenpan) Nomor 16 Tahun 2009 tentang jabatan dan angka kreditnya.
       
Dalam aturan itu, katanya, S1 merupakan syarat mutlak bagi bagi guru untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi.
       
Bagi guru yang belum S1 pada tanggal yang ditetapkan tersebut, kata dia, maka konsekuensinya guru itu menjadi staf tata usaha di sekolahnya.
       
"Mayoritas guru di daerah itu yang belum berijazah S1 tenaga pengajar di SD," ujarnya.
       
Untuk itu, kata dia, tenaga guru yang masih diploma II diwajibkan untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi untuk mendapatkan persamaan S1.
        
Ia mengatakan, saat ini sudah diajukan penyetaraan ijazah sebanyak 76 orang guru dari golongan dua menjadi golongan tiga.
        
"Kita berharap tahun ini lebih banyak lagi guru yang baru S1 yang diajukan penyetaraan ijazahnya agar naik pangkat dari golongan dua menjadi tiga," ujarnya.