Kejari sosialsasikan pencegahan korupsi dan narkoba

id kejaksaan negeri, kejari lubuklinggau, lubuklinggau, sosialisasi, korupsi, narkoba

Kejari sosialsasikan pencegahan korupsi dan narkoba

Ilustrasi (FOTO ANTARA)

Lubuklinggau, (ANTARA Sumsel) - Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, mensosialisasikan pencegahan korupsi serta peredaran dan pengguna narkoba kepada masyarakat setempat guna menekan jumlah kasus tersebut.

"Sosialisasi pencegahan korupsi itu dilakukan dalam bentuk bagi-bagi baju kaos bertuliskan anti korupsi memperingati Hari Bakti Adhyaksa ke 55 dan HUT Persatuan Jaksa Indnesia (PJI) 2015," kata Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Patris Yusrian Jaya, Kamis.

Ia mengatakan baju kaos bertuliskan anti korupsi itu dibagikan ke masyarakat yang melintas di jalan raya depan kantor Kejaksaan tersebut yang jumlahnya sekitar 60 lembar.

Dengan beredarnya baju kaos itu diharapkan masyarakat mengetahui bahwa tindak korupsi dan peredaran narkoba itu dilarang dan sudah menjadi target pemerintah untuk menghapuskannya.

"Kita selalu mendukung program pemerintah pusat khususnya dalam pemberantasan korupsi dan peredaran narkoba, apalagi Kota Lubuklinggau merupakan daerah perlintasan antarprovinsi rawan terhadap tindakan melawan hukum tersebut," ujarnya.

Kegiatan lain yang dilakukan di antaranya melakukan donor darah, menggelar aneka perlombaan, seperti olahrga futsal, bulutangkis, gaple dan perlombaan hiburan lainnya.

"Selanjutnya kami juga akan anjangsana ke panti, lalu ke pensiunan kejaksaan di wilayah itu," katanya.

Wali Kota Lubuklinggau SN Prana Putra Sohe mendukung program kejaksaan tersebut dan akan ikut menertibkan para pegawai negeri sipil dijajaran Pemkot Lubuklinggau agar tidak terjerumus pada kedua kasus itu.

"Kita tidak akan memberi ampun kepada pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Lubuklinggau yang terlibat narkoba dan tindak korupsi," tandasnya.

Bila ada PNS di jajarannya terlibat dalam kasus korupsi dan mengedarkan atau pengguna narkoba tidak akan memberikan bantuan terhadap proses hukum bagi PNS tersebut.

"Apalagi kalau sampai ada PNS tertangkap tangan dan terbukti, usai diproses secara hukum oleh penyidik pengadilan, langsung dipecat," ujarnya.