Pemprov berperan tetapkan harga batu bara

id batubara, usaha pertambangan

Pemprov berperan tetapkan harga batu bara

Hasil batu bara Sumsel (FOTO ANTARA)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sudah seharusnya mengambil peran dalam menentukan harga jual batu bara untuk memenuhi kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di mulut tambang.

Hal ini karena izin usaha pertambangan sudah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi, kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumsel, Robert Heri di Palembang, Kamis.

Dijelaskannya, selama ini penentuan harga jual batu bara dilakukan pihak PT PLN dengan perusahaan pertambangan.

Oleh karena itu Distamben mengusulkan agar dalam penentuan harga jual batu bara ke PLTU di mulut tambang pihaknya diikutsertakan, kata dia.

Memang, selama ini Distamben belum ikut andil dalam penentuan harga jual batu bara, karena kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan baru tahun ini diserahkan ke pemerintah provinsi.

Jadi sudah semestinya Pemerintah Provinsi Sumsel diikutsertakan dalam penentuan harga jual batu bara produski Sumatera Selatan, katanya.

Menurut dia, selama ini hanya mengetahui hasil produksi batu bara saja, sedangkan penetapan harga jualnya tidak dilibatkan.

Sebelumnya Sekda Provinsi Sumsel, Mukti Sulaiman mengatakan, pemprov belum mengetahui secara jelas teknis keterlibatan dalam penentuan harga jual batu bara.

Hal ini karena pihaknya belum membicarakan permasalahan tersebut kepada asosiasi pertambangan.

Sementara, keikutsertaan pemerintah dalam penentuan harga jual batu bara itu, hanya sebagai pengendali, kata Mukti Sulaiman.