Pedagang pasar berharap layanan resmi 'bank keliling'

id pasar, pedagang di pasar, pasar tradisional

Pedagang pasar berharap layanan resmi 'bank keliling'

Ilustrasi---Penjual sayuran tengah menyusun dagangannya di Pasar 26 Ilir Palembang, Rabu (10/7). (Foto Antarasumsel.com/13/Feny Selly/Aw)

...Tapi, apakah mungkin ada agen dari bank yang mau berkeliling pasar mengumpulkan tabungan pedagang mulai dari Rp10 ribu ?...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Sejumlah pedagang di Pasar Perumnas Palembang, Sumatera Selatan mengharapkan layanan keuangan mikro legal yang mendapatkan izin dari pemerintah untuk memenuhi kebutuhan menabung dan meminjam uang.
     
Budi Suparmanto, salah seorang pedagang di pasar tradisional itu mengatakan hingga kini tidak ada LKM resmi yang menjalankan jasa di bidang keuangan.
     
Lantaran itu, sebagian besar pedagang di pasar tersebut terjerat dengan jasa 'bank keliling' selama belasan tahun.
     
"Jika harus ke bank, bagi pedagang seperti saya ini tentunya repot karena berjualan dari pagi hingga sore. Sekadar menambung Rp30 ribu hingga Rp50 ribu per hari, dirasakan sangat merepotkan jika harus ke bank," kata Budi, pedagang tempe ini.
     
Sementara, ia melanjutkan, menabung dan menyisihkan sebagian pendapatan ini merupakan suatu keharusan mengingat terdapat beberapa kebutuhan yang perlu diantisipasi seperti perayaan Lebaran, dan biaya sekolah anak.
     
"Karena tidak ada yang resmi, saya terpaksa pakai jasa bank keliling, dan ini rawan sekali. Buktinya, ratusan pedagang di pasar ini telah ditipu karena uangnya dibawa kabur si bank keliling belum lama ini," kata dia.
     
Keinginan serupa juga disampaikan Lilis, pedagang bawang di pasar itu.
     
"Selama ini jika ada kebutuhan mendesak, saya meminta bantuan dari keluarga, atau jika benar-benar kepepet terpaksa pergi ke renternir dengan penggembalian hingga 30 persen," kata dia.
     
Ia mengharapkan pemerintah segera memunculkan agen resmi yang bisa memfasilitasi kebutuhan para pedagang pasar dengan tidak menawarkan kemudahan dalam persyaratan dan jaminan.
     
"Tapi, apakah mungkin ada agen dari bank yang mau berkeliling pasar mengumpulkan tabungan pedagang mulai dari Rp10 ribu?," tanya Lilis.
     
Persoalan mengenai jasa bank keliling yang berada di masyarakat ini telah menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan sejak berdiri pada awal 2014.
     
OJK telah memiliki perencanaan untuk mendorong penetrasi Lembaga Keuangan Mikro berbadan hukum koperasi dan PT, dan memiliki izin di masyarakat.