Sumsel dorong Kabupaten-Kota peduli mitigasi rumah kaca

id pemrov sumsel, sumatera selatan, sumsel, rumah kaca, kabupaten, kota, ran grk, emisi gas, mitigasi, hutan, lahan

Sumsel dorong Kabupaten-Kota peduli mitigasi rumah kaca

Ilustrasi - (FOTO ANTARA)

....Perencanaan memang di tingkat pusat, tapi ujung tombaknya ada di kabupaten/kota....
Palembang, (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mendorong pemerintah kabupaten/kota peduli pada aksi mitigasi atau upaya pengurangan dampak emisi gas rumah kaca dengan bersedia mengalokasikan dana sebesar 30 persen dari APBD.

Kepala UPTD Penataan Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Regina di Palembang, Selasa, mengatakan sementara ini alokasi dana untuk aksi penurunan dampak emisi gas rumah kaca masih tergolong rendah di kabupaten/kota yakni dengan rata-rata 10 persen dari total APBD.

"Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sudah ada mengenai aksi mitigasi, artinya sudah masuk dalam rencana strategis masing-masing SKPD, tapi harus diakui porsi masih sedikit sekali yakni sekira 10 persen," kata Regina.

Ia yang dijumpai dalam lokakarya Pemprov Sumsel bersama program LocallyAppropriate Mitigation Actions in Indonesia (LAMA-I) mengatakan, kondisi ini membuat pemprov sebagai fasilitasi program penurunan emisi gas rumah kaca harus bekerja keras untuk memberikan pemahaman kepada pembuat kebijakan di tingkat kabupaten/kota mengenai pentingnya aksi mitigasi ini.

Apalagi, dalam RPJMN sudah ditetapkan target penurunan emisi gas rumah kaca hingga 26 persen hingga 2019.

"Perencanaan memang di tingkat pusat, tapi ujung tombaknya ada di kabupaten/kota," kata dia.

Selain mendorong pemerintahaan di tingkat bawah, pemprov juga akan menggandeng kalangan swasta untuk lebih aktif dalam aksi mitigasi.

"Pemerintah akan mendorong perusahaan perkebunan dan industri aktif dalam penerapan `zero waste` yakni penggunaan limbah yang dihasilkan untuk sendiri. Ini sebenarnya sudah dijalankan mereka, tapi belum diketahui sejauh mana tindak lanjutnya," kata dia.

Oleh karena itu, Regina menilai sangat penting peran pengawasan bagi kalangan industri ini. Namun, di satu sisi, pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk mengawasi secara langsung.

"Inilah persoalannya, perusahaan-perusahaan besar melapornya ke Jakarta. Sehingga pemerintah di daerah tidak tahu sejauh mana tingkat kepedulian mereka terhadap lingkungan, padahal untuk penghitungan emisi gas ini dilakukan di daerah," jelas Regina.

Ke depan, ia mengharapkan, pemerintah di tingkat pusat dapat mensinergikan berbagai sektor mengingat persoalan lingkungan ini di dapat diselesaikan oleh satu lembaga.

"Perlu kesinergian dan kerja sama untuk mencapai target 26 persen penurunan gas emisi rumah kaca," ujar dia.

Peraturan Presiden No. 61 tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) belum diterjermahkan dengan baik pemerintahan di tingkat kabupaten/kota meksi sudah terdapat payung hukumnya.

RAN-GRK dilatar belakangi oleh komitmen Pemerintah Indonesia untuk menurunkan emisi nasional sebesar 41persen pada tahun 2020, dengan target 26 persen dilakukan dengan upaya mandiri dan 15 persen berasal dari bantuan Internasional.

Komitmen penurunan emisi ini harus dibarengi dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi sebesar 7 persen oleh karena itu prinsip pembangunan hijau menjadi prinsip yang perlu diadopsi untuk menciptakan pembangunan berkelanjutan yang mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial dan lingkungan.