Palembang, (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
mendorong pemerintah kabupaten/kota peduli pada aksi mitigasi atau upaya
pengurangan dampak emisi gas rumah kaca dengan bersedia mengalokasikan
dana sebesar 30 persen dari APBD.
Kepala UPTD Penataan Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Provinsi Sumatera Selatan Regina di Palembang, Selasa, mengatakan
sementara ini alokasi dana untuk aksi penurunan dampak emisi gas rumah
kaca masih tergolong rendah di kabupaten/kota yakni dengan rata-rata 10
persen dari total APBD.
"Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sudah ada
mengenai aksi mitigasi, artinya sudah masuk dalam rencana strategis
masing-masing SKPD, tapi harus diakui porsi masih sedikit sekali yakni
sekira 10 persen," kata Regina.
Ia yang dijumpai dalam lokakarya Pemprov Sumsel bersama program
LocallyAppropriate Mitigation Actions in Indonesia (LAMA-I) mengatakan,
kondisi ini membuat pemprov sebagai fasilitasi program penurunan emisi
gas rumah kaca harus bekerja keras untuk memberikan pemahaman kepada
pembuat kebijakan di tingkat kabupaten/kota mengenai pentingnya aksi
mitigasi ini.
Apalagi, dalam RPJMN sudah ditetapkan target penurunan emisi gas rumah kaca hingga 26 persen hingga 2019.
"Perencanaan memang di tingkat pusat, tapi ujung tombaknya ada di kabupaten/kota," kata dia.
Selain mendorong pemerintahaan di tingkat bawah, pemprov juga akan
menggandeng kalangan swasta untuk lebih aktif dalam aksi mitigasi.
"Pemerintah akan mendorong perusahaan perkebunan dan industri aktif
dalam penerapan `zero waste` yakni penggunaan limbah yang dihasilkan
untuk sendiri. Ini sebenarnya sudah dijalankan mereka, tapi belum
diketahui sejauh mana tindak lanjutnya," kata dia.
Oleh karena itu, Regina menilai sangat penting peran pengawasan
bagi kalangan industri ini. Namun, di satu sisi, pemerintah daerah tidak
memiliki wewenang untuk mengawasi secara langsung.
"Inilah persoalannya, perusahaan-perusahaan besar melapornya ke
Jakarta. Sehingga pemerintah di daerah tidak tahu sejauh mana tingkat
kepedulian mereka terhadap lingkungan, padahal untuk penghitungan emisi
gas ini dilakukan di daerah," jelas Regina.
Ke depan, ia mengharapkan, pemerintah di tingkat pusat dapat
mensinergikan berbagai sektor mengingat persoalan lingkungan ini di
dapat diselesaikan oleh satu lembaga.
"Perlu kesinergian dan kerja sama untuk mencapai target 26 persen penurunan gas emisi rumah kaca," ujar dia.
Peraturan Presiden No. 61 tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional
Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) belum diterjermahkan dengan
baik pemerintahan di tingkat kabupaten/kota meksi sudah terdapat payung
hukumnya.
RAN-GRK dilatar belakangi oleh komitmen Pemerintah Indonesia untuk
menurunkan emisi nasional sebesar 41persen pada tahun 2020, dengan
target 26 persen dilakukan dengan upaya mandiri dan 15 persen berasal
dari bantuan Internasional.
Komitmen penurunan emisi ini harus dibarengi dengan peningkatan
pertumbuhan ekonomi sebesar 7 persen oleh karena itu prinsip pembangunan
hijau menjadi prinsip yang perlu diadopsi untuk menciptakan pembangunan
berkelanjutan yang mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial dan
lingkungan.
Sumsel dorong Kabupaten-Kota peduli mitigasi rumah kaca
....Perencanaan memang di tingkat pusat, tapi ujung tombaknya ada di kabupaten/kota....