Musirawas, (ANTARA Sumsel) - Ujang (42) salah seorang warga Muko-Muko,
Provinsi Bengkulu, bersama temannya diduga merampok sepeda motor milik
korban Ahmad (25) warga Kelurahan Watervang, Kota Lubuklinggau,Sumatera
Selatan.
Perampok menggunakan senjata tajam itu melakukan aksinya di Jalan
Lintas Musirawas-Palembang tepatnya di Desa Petunang, Kabupaten
Musirawas, Senin (8/6) sekitar pukul 15.30 wib, kata Kapolres Musirawas
AKBP Nurhadi Handayani melalui Kapolsek Muara Kelingi Iptu Dedi Rahmat,
Kamis.
Ia mengatakan korban Ahmad saat itu melintas di jalan poros Muara
Kelingi-Muara Beliti dalam Kecamatan Tuah Negeri setempat menggunakan
sepeda motor Honda Revo dengan tujuan pulang ke Lubuklinggau.
Namun tiba-tiba dipepet dua orang pelaku juga menggunakan sepeda
motor, langsung memukul bagian bahu karyawan koperasi Kozero itu dan
terjatuh.
Akibatnya korban mengalami kerugian kehilangan sepada motor dan hal
itu langsung dilaporkan ke Polsek Muara Kelinggi dengan nomor
:LP/B-60/VI/2015/Sumsel/Res.Mura/Sek.Ma.Kelingi.
Setelah mendapat tersebut petugas langsung bergerak cepat melakukan
cek lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), sesampai dilokasi polisi
mendapat informasi bahwa kawanan bandit bersenjata tajam melarikan diri
kearah Camp Pertamina PT Indrillco dusun Seriang, Desa Petunang,
Kecamatan Tuah Negeri.
Petugas langsung mengejar dan menyisir hutan belakang PT
Indrillco, tak lama berselang polisi menemukan satu sepeda motor Honda
Revo Hitam Lis Hijau dengan Nopol BG 2243 GW dengan STNK Renold
Sitompul.
Tak lama kemudian datang seorang tersangka Ujang warga Muko-muko
Bengkulu, dengan maksud membawa kendaraan tersebut ketempat lain, saat
itu juga polisi berhasil meringkus tersangka dan ditemukan sebila
senjata tajam terselip di pinggangnya.
Awalnya tersangka mengelak dan tidak mengakui perbuatannya, setelah
diperiksa secara itensif akhirnya ia mengakui segala perbuatannya.
Ia mengakui dalam melaksanakan aksinya itu tersangka dibantu GP (25)
warga Dusun Seriang, Desa Petunang yang saat ini masuk Daftar Pencarian
Orang (DPO).
Dari hasil penggeledahan polisi menyita barang bukti satu buah helm,
KTP, foto, ternyata tersangka diketahui baru keluar dari Lapas
Lubuklinggau dalam kasus penipuan/penggelapan motor ditangani Polsek
Lubuklinggau Timur.
"Tersangka akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan acaman pidana lima tahun penjara," jelasnya.
Berita Terkait
Tim gabungan temukan dua warga tertimbun longsor
Jumat, 14 Juli 2023 11:37 Wib
Berapa kali sebaik nyalakukan "facial" wajah?
Kamis, 16 Maret 2023 9:36 Wib
Sejumlah oknum perjualbelikan kawasan hutan produksi di Muko Muko
Minggu, 31 Juli 2022 15:33 Wib
Kasdam II/Sriwijaya tinjau lokasi TMMD di Desa Sidodadi Mukomuko
Kamis, 2 Juni 2022 21:44 Wib
Pemakaman pasien PDP COVID-19 di Mukomuko sesuai protokol kesehatan
Senin, 22 Juni 2020 7:35 Wib
Gempa berkekuatan 5,7 SR guncang Mukomuko tidak berpotensi tsunami
Rabu, 10 Juni 2020 12:20 Wib
Kabupaten Mukomuko terima bantuan dua alat mesin pertanian
Rabu, 19 Juni 2019 11:02 Wib
Puluhan ASN Mukomuko Bengkulu mangkir hari pertama kerja
Senin, 10 Juni 2019 17:30 Wib