Mantan pejabat Muratara ditahan di Palembang

id mantan pejabat, muratara, hamka, mabes polri, kejaksaan agung, kejaksaan tinggi sumsel, rutan palembang, penjara

Mantan pejabat Muratara ditahan di Palembang

Ilustrasi (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Musirawas Utara, (ANTARA Sumsel) - Mantan Kepala Bagian Kepegawaian Kabupaten Musirawas Utara, Hamka yang terlibat kasus suap ditahan di rumah tahanan di Palembang setelah dilimpahkan penyidik Mabes Polri dan Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan beberapa hari lalu.

Informasi dihimpun dari salah seorang pejabat di Kabupaten Musirawas Utara, Kamis membenarkan bahwa mantan kabag kepegawaian itu ditahan dalam sel Rumah Tahanan (Rutan) I Palembang karena terlibat kasus dugaan suap penerimaan calon pegawai negeris sipil 2014.

Selanjutnya pejabat dari Kabupaten Musirawas Utara yang diproses di Mabes Polri dan Kejaksaan Agung lainnya terlibat dalam kasus yang sama itu adalah mantan Kabag Hukum, M Rivai.

Namun untuk M Rivai sudah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pelambang bulan lalu selama empat tahun menjara, sedangkan mantan kabag kepegawaian masih dalam proses hukum.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumsel, Zulfahmi membenarkan bahwa mantan Kabag Kepegawaian dan Diklat Sekretariat Daerah Kabupaten Musirawas Utara Hamka Jabil ditahan, Selasa (9/6) dalam Rutan Kelas I Palembang.

Tersangka kasus dugaan suap penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Musirawas Utara itu dilimpahkan penyidik Mabes Polri dan Kejagung ke Kejati Sumatera Selatan (Sumsel).

Ia mengatakan, selain Hamka Jabil, kasus ini juga menjerat mantan Kabag Hukum Setda Muratara M Rivai yang telah divonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Khusus Palembang selama empat tahun penjara.

Terdakwa Rivai juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan saat ini sedang menjalani hukuman, sedangkan tersangka lainnya dalam dugaan kasus penerimaan CPNS 2014 itu masih dalam proses hukum.

Untuk tersangka Hamka Jabil diserahkan Mabes Polri dikawal Penyidik dari Polri dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, setelah melewati proses administrasi, tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Pakjo menempati Sel Masa Pengenalan Lingkungan.

Tersangka akan ditahan di Rutan Pakjo Palembang itu selama 20 hari, untuk memudahkan penyidikan pihak kejaksaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri(PN) Palembang, jelasnya.