Musirawas targetkan pajak tower Rp500 juta

id musirawas, pemkab musirawas, pajak, tower, kadis kominfo musirawas, ari narsah js, pendapatan asli daerah, pad, perda,

Musirawas targetkan pajak tower Rp500 juta

Ilustrasi - Pemancar Telekomunikasi (Foto Antarasumsel.com/Awi)

....sebagai bentuk objek pajak baru untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dishubkominfo sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musirawas No.4/2012, tentang Pengendalian dan Pengawasan Menara dan Tower....
Musirawas, (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, menargetkan pendapatan pajak dari tower seluler berbagai perusahaan pada 2015 di atas Rp500 juta, karena jumlahnya makin bertambah.

Kalau tahun 2013 jumlah tower di wilayah itu sekitar 183 unit dengan target pendapatan asli daerah sekitar Rp300 juta, sedangkan saat ini jumlahnya di atas 200 unit, kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Musirawas Ari Narsah JS, Selasa.

Ia mengatakan, saat ini banyak perusahaan pemilik tower belum mengurus izin, terutama yang berada di wilayah kecamatan, akibatnya banyak keluhan masyarakat akan dampak tower belum berizin itu.

"Kita akan tertibkan tower yang belum berizin itu, apa lagi ada keluhan masyarakat bahwa alat eletronik mereka rusak disambar petir akibat berdekatan tower tersebut," katanya.

Penarikan retribusi tower seluler yang beroperasi di daerah tersebut, sebagai bentuk objek pajak baru untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dishubkominfo sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musirawas No.4/2012, tentang Pengendalian dan Pengawasan Menara dan Tower.

Untuk mendukung pendapatan baru pemerintah daerah pihaknya saat ini terus menyosialisasikan keberadaan Perda No.4/2012, kemudian membentuk tim yang nantinya akan bertugas mendata serta melakukan penertiban menara tower di daerah itu.

Besaran tarif retribusi akan dikenakan setiap tower kepada masing-masing vendor sebesar dua persen dari nilai bangunan tower yang pembayarannya akan ditarik setahun sekali.

Mekanisme penentuan besaran retribusi tower ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.17/2007 yang salah satu isinya menyebutkan penilaian objek pajak dari segi ketinggian tower, jelasnya.

Salah seorang warga Desa Petunang Kecamatan Tuah Negeri, Joni mengatakan keberadaan tower XL di daerahnya saat ini meresahkan masyarakat setempat karena sebgian besar alat elektronik mereka rusak disambar petir dari provider tower tersebut.

"Kami sudah beberapa kali mengimbau kepada pemilik tower itu untuk memperbaiki sistem jaringan teknologinya agar alat elektronik warga tidak terganggu oleh petir, namun hingga saat ini tidak direalisasikan," katanya.

Akirnya warga marah dan menyegel tower tersebut, bila tidak juga ada tindak lanjut dari perusahaan masyarakat mengancam akan merobohkan tower itu.

Keresahakn warga itu tidak hanya ganggun petir terhadap alat elektronik, tapi ganti rugi lahan masyarakat pun belum diselesaikan sehingga keberadaan tower tidak jelas.

Salah seorang staf provider tower XL Irwin mengakui bahwa perusahaan itu belum melakukan gantirugi dengan warga setempat, padahal sudah berulang kali mengusulkan ke pusat namun belum direalisasikan.

"Kami tidak bisa berbuat banyak atas aksi warga menyegel tower itu, karena memang belum diganti rugi dan alat elektronik mereka juga banyak rusak," ujarnya.