Musirawas, (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Musirawas, Sumatera
Selatan, menargetkan pendapatan pajak dari tower seluler berbagai
perusahaan pada 2015 di atas Rp500 juta, karena jumlahnya makin
bertambah.
Kalau tahun 2013 jumlah tower di wilayah itu sekitar 183 unit dengan
target pendapatan asli daerah sekitar Rp300 juta, sedangkan saat ini
jumlahnya di atas 200 unit, kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan
Informatika Musirawas Ari Narsah JS, Selasa.
Ia mengatakan, saat ini banyak perusahaan pemilik tower belum
mengurus izin, terutama yang berada di wilayah kecamatan, akibatnya
banyak keluhan masyarakat akan dampak tower belum berizin itu.
"Kita akan tertibkan tower yang belum berizin itu, apa lagi ada
keluhan masyarakat bahwa alat eletronik mereka rusak disambar petir
akibat berdekatan tower tersebut," katanya.
Penarikan retribusi tower seluler yang beroperasi di daerah
tersebut, sebagai bentuk objek pajak baru untuk Pendapatan Asli Daerah
(PAD) Dishubkominfo sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten
Musirawas No.4/2012, tentang Pengendalian dan Pengawasan Menara dan
Tower.
Untuk mendukung pendapatan baru pemerintah daerah pihaknya saat ini
terus menyosialisasikan keberadaan Perda No.4/2012, kemudian membentuk
tim yang nantinya akan bertugas mendata serta melakukan penertiban
menara tower di daerah itu.
Besaran tarif retribusi akan dikenakan setiap tower kepada
masing-masing vendor sebesar dua persen dari nilai bangunan tower yang
pembayarannya akan ditarik setahun sekali.
Mekanisme penentuan besaran retribusi tower ini mengacu pada Surat
Edaran (SE) Dirjen Pajak No.17/2007 yang salah satu isinya menyebutkan
penilaian objek pajak dari segi ketinggian tower, jelasnya.
Salah seorang warga Desa Petunang Kecamatan Tuah Negeri, Joni
mengatakan keberadaan tower XL di daerahnya saat ini meresahkan
masyarakat setempat karena sebgian besar alat elektronik mereka rusak
disambar petir dari provider tower tersebut.
"Kami sudah beberapa kali mengimbau kepada pemilik tower itu untuk
memperbaiki sistem jaringan teknologinya agar alat elektronik warga
tidak terganggu oleh petir, namun hingga saat ini tidak direalisasikan,"
katanya.
Akirnya warga marah dan menyegel tower tersebut, bila tidak juga ada
tindak lanjut dari perusahaan masyarakat mengancam akan merobohkan
tower itu.
Keresahakn warga itu tidak hanya ganggun petir terhadap alat
elektronik, tapi ganti rugi lahan masyarakat pun belum diselesaikan
sehingga keberadaan tower tidak jelas.
Salah seorang staf provider tower XL Irwin mengakui bahwa perusahaan
itu belum melakukan gantirugi dengan warga setempat, padahal sudah
berulang kali mengusulkan ke pusat namun belum direalisasikan.
"Kami tidak bisa berbuat banyak atas aksi warga menyegel tower itu,
karena memang belum diganti rugi dan alat elektronik mereka juga banyak
rusak," ujarnya.
Musirawas targetkan pajak tower Rp500 juta
....sebagai bentuk objek pajak baru untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dishubkominfo sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musirawas No.4/2012, tentang Pengendalian dan Pengawasan Menara dan Tower....