Pemkab Musirawas Utara devisit anggaran Rp67 miliar

id muratara, devisit anggaran

Pemkab Musirawas Utara devisit anggaran Rp67 miliar

Logo Pemkab Musi Rawas Utara (Antarasumsel.com/Grafis/Den)

Musirawas Utara (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Musirawas Utara Sumatera Selatan, mengalami devisit Rp67 miliar dari total APBD 2015 sebesar Rp240 miliar.

"Devisit anggaran itu diketahui setelah keluar Peraturan Presiden (Perpres) No.36 Tahun 2015 Tentang Rincian Anggaran Transfer ke daerah dan dana desa," kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Musirawas Utara Zulkifli Indris, Jumat.

Ia mengatakan, devisit anggaran itu akibat penekanan biaya belanja pada masing-masing anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dipangkas sebesar sepuluh persen.

Meskipun terjadi devisit anggaran, tapi Pemerintah Kabupaten Musirawas Utara masih memiliki penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dan bukan pajak sebesar Rp173 miliar.

Pengurangan dana sepuluh persen di setiap SKPD itu hanya berlaku bagi pendapatan dari Dana Bagi Hasil saja, sedangkan untuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak berlaku.

Kondisi tersebut, ujar dia, tidak hanya terjadi di Kabupaten Musirawas Utara saja, tapi berlaku pada seluruh kabupaten/kota lainnya di wilayah Sumatera Selatan.

Kepala Bidang Anggaran DPPKAD Musirawas Utara Hasbi membenarkan bahwa daerahnya saat ini terjadi devisit anggaran sebesar Rp67 miliar sejak keluarnya Perpres tentang rincian anggaran transfer ke daerah dan desa di 2015.

"Kita mengalami devisit anggaran Rp67 miliar itu setelah ada pemotongan dana sebesar sepuluh persen dari masing-masing SKPD pada 2015," jelasnya.