Polda Sumsel ringkus bandar sabu lintas provinsi

id sabu, bandar sabu

Palembang (ANTARA Sumsel) - Satuan Ditserse narkoba Polda Sumatera Selatan meringkus dua tersangka pengedar sekaligus bandar sabu lintas provinsi di kawasan lampu Merah Macan Lindungan Palembang.

Adapun barang bukti yang disita oleh petugas dari dua tersangka berinsial DD dan MA ini berupa satu paket besar dan lima paket sedang narkoba jenis sabu dengan berat sekitar satu kilogram, tiga unit telepon genggam, dua lembar bukti tiket dari Medan ke Palembang, satu bukti transfer bank, serta satu lembar tiket boarding pass dan tiket pesawat Palembang ke Medan, kata Kasubdit Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kompol Tri Hariyanto di Palembang, Jumat.

Dijelaskannya, kronologi penangkapan dua tersangka yang salah satunya warga Bireun Aceh ini berdasarkan informasi diterima oleh pihak Polda sumsel, pada Kamis (28/5) selanjutnya melakukan pengintaian di kawasan lampu merah Macan Lindungan Palembang dimana tersangka DD sedang berada di dalam sebuah warung menunggu MA mengambil paket narkoba dibawa dari Medan.

Menurut dia, dari keterangan tersangka yang mengaku baru pertama kali mengantarkan narkoba ini, mendapatkan upah sebesar Rp30 juta untuk sekali mengirimkan narkoba jenis sabu tersebut dari Medan ke Palembang.

Tersangka membawa narkoba tersebut melalui perjalanan darat dan berhenti di salah satu kabupaten yang selanjutnya meneruskan perjalanan menuju Palembang untuk mengantarkan kepada tersangka lainnya yang sebelumnya telah sepakat bertemu di kawasan Macan Lindungan.

Sementara, dari hasil penangkapan tersebut, pihak Ditserse Narkoba Polda Sumsel akan terus mengembangkan kasus peredaran narkoba lintas provinsi ini, dimana para tersangka akan dituntut berdasarkan UU Narkoba No 35 tahun 2009 dengan hukuman minimal 20 tahun penjara, selanjutnya barang bukti senilai Rp1,3 miliar akan dilimpahkan segera ke pihak pengadilan untuk proses lebih lanjut.