Legislator sambut baik Permendagri biaya perjalanan dinas

id dprd, dprd sumsel

Legislator sambut baik Permendagri biaya perjalanan dinas

Ketua Komisi V DPRD Sumsel MF Ridho (FOTO Antarasumsel.com/Susilawati)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Ketua Komisi III DPRD Sumatera Selatan menyambut baik rencana Peraturan Menteri Dalam Negeri yang salah satunya mengatur biaya perjalanan dinas bagi anggota dewan di daerah.

Ketua Komisi III DPRD Sumatera Selatan MF Ridho di Palembang, Selasa menyampaikan hal itu ketika ditanya mengenai hasil kunjungan kerja Badan Anggaran ke Kementerian Dalam Negeri terkait dengan biaya perjalanan dinas.

Menurut dia, semangat otonomi daerah memang begitu, dimana ada penyerahan pengelolaan pemerintah itu kepada daerah masing-masing untuk mengatur sejumlah kebijakan, termasuk biaya perjalanan dinas.

Jadi, tidak semuanya diatur oleh pusat, aturan perjalanan dinas itu memang belum keluar, karena yang sudah ada selama ini dianulir dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang bunyinya mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 tahun 2014, katanya.

Ia mengatakan, pada saat Badan Anggaran DPRD Sumsel kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri mereka menyampaikan sudah menyiapkan Permendagri yang mengatur biaya perjalanan dinas DPRD, bahkan pada Jumat kemarin (22/5) sudah ditandatangani kalau tidak ada perubahan.

Ia menyatakan, Permendagri itu salah satunya yang mengatur biaya perjalanan dinas DPRD di daerah diserahkan ke daerah sendiri disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Sementara mengenai apakah biaya perjalanan dinas itu berlaku juga untuk eksekutif, ia menuturkan, yang dipahami hanya untuk perjalanan dinas dewan saja.

"Kita juga belum tahu, karena belum baca isinya. Kalau memang begitu kita setuju, karena memperjelas kedudukan dan posisi DPRD," paparnya.

Mengenai kapan berlakunya, ia menjelaskan, tentunya akan dilihat dari Mermendagri itu kalau sudah ditandatangani itemnya apa saja.

"Kalau itu sudah ditandatangani bisa saja berlakunya pada 2015 ini, karena APBD perubahan 2015 belum dibahas," katanya.