KPU buka pendaftaran calon independen

id kpu, buka pendaftaran calon independen

KPU buka pendaftaran calon independen

Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Antarasumsel.com/Grafis)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan membuka pendaftaran bagi calon independen, Senin, hingga 14 hari ke depan yang menjadi tahapan dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak pada Desember 2015.

Ketua KPU Sumsel Aspahani di Palembang mengatakan, KPU gencar menyosialisasikan tahapan pilkada ini dengan harapan muncul calon dari jalur perorangan atau independen.

"Jika banyak calon dan berkualitas pula maka masyarakat akan lebih banyak pilihan," kata dia yang dijumpai seusai acara pelantikan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) wilayah Sumsel periode 2014-2018.

Ia mengemukakan, jalur independen ini diprediksi cukup diminati meski calon harus mempunyai pendukung dari penduduk setempat sebanyak 10 persen.

"Saat ini memang belum ada peminat, karena baru dibuka. Tapi ke depan diperkirakan bakal ada karena tidak semua calon mau diusung partai," kata dia.

Untuk membuktikan dukungan masyarakat itu, calon nonparpol itu disyaratkan mengumpulkan sejumlah dukungan yang tak sedikit dari pemilih dengan dibuktikan melalui fotokopi KTP dan mengisi daftar isian.

Menurut Aspahani, ketentuan tentang jumlah dukungan itu termuat dalam Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Jumlah dukungan itu berdasarkan data jumlah penduduk yang disampaikan oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota yang diminta secara tertulis oleh KPU," kata dia.